Diamankan Curi Berondolan, Pria di Sergai Ditetapkan Tersangka Kasus Tipu Gelap, Ini Penjelasannya
Menyikapinya hal tersebut, Sugito selaku Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Kabupaten Sergai, Sumut saat keterangan persnya Minggu (15/10/23) mengatakan seharusnya proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian Polsek Firdaus tidak memihak ke siapapun sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Baca Juga:
"Semestinya bukan bermain pasal dan suka suka menentukan tersangka berdasarkan laporan sepihak, yang akhirnya mengorbankan institusi yang baru dipercaya kembali oleh masyarakat," ungkap Sugito.
Ditegaskan Sugito, pada perkara ini bisa dilaporkan ke Propam Poldasu karena penyalahgunaan jabatan atau prapid ke pengadilan.
Terakhir, Direktur LPKH Sergai juga telah menelusuri Kasus ini pada pihak Kejaksaan Negeri Sergai dan mendapatkan Informasi bahwa pada kasus tersangka Habibie yang disangkakan melakukan kasus 372 dan 378 KUHP dikembalikan karena tidak duduk kasusnya, yaitu P19.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H Panjaitan saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa terduga pelaku pencurian tersebut yang ditangani Polsek Firdaus, sebelumnya telah menjadi terlapor dugaan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap).
"Makanya perlu memahami konteks sehingga publik tidak salah mengerti. Tipu gelap sudah di lapor duluan. Sehingga sidiknya tipu gelap walaupun dia diamankan karena curi," tegasnya.
Khairul Siregar Resmi Pimpin MKKSS Serdang Bedagai Periode 2026–2029
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
RSU Melati Perbaungan Tegaskan Tak Ada Penelantaran Pasien, Dokter Hadir Sesuai Prosedur
MUI Dolok Masihul dan Tokoh Agama Tegaskan Dukungan, Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI
Polsek Firdaus Respon Cepat Laporan Warga Lewat Call Center 110 Soal adanya Kebakaran