Diamankan Curi Berondolan, Pria di Sergai Ditetapkan Tersangka Kasus Tipu Gelap, Ini Penjelasannya

Menyikapinya hal tersebut, Sugito selaku Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Kabupaten Sergai, Sumut saat keterangan persnya Minggu (15/10/23) mengatakan seharusnya proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian Polsek Firdaus tidak memihak ke siapapun sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Baca Juga:
"Semestinya bukan bermain pasal dan suka suka menentukan tersangka berdasarkan laporan sepihak, yang akhirnya mengorbankan institusi yang baru dipercaya kembali oleh masyarakat," ungkap Sugito.
Ditegaskan Sugito, pada perkara ini bisa dilaporkan ke Propam Poldasu karena penyalahgunaan jabatan atau prapid ke pengadilan.
Terakhir, Direktur LPKH Sergai juga telah menelusuri Kasus ini pada pihak Kejaksaan Negeri Sergai dan mendapatkan Informasi bahwa pada kasus tersangka Habibie yang disangkakan melakukan kasus 372 dan 378 KUHP dikembalikan karena tidak duduk kasusnya, yaitu P19.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H Panjaitan saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa terduga pelaku pencurian tersebut yang ditangani Polsek Firdaus, sebelumnya telah menjadi terlapor dugaan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap).
"Makanya perlu memahami konteks sehingga publik tidak salah mengerti. Tipu gelap sudah di lapor duluan. Sehingga sidiknya tipu gelap walaupun dia diamankan karena curi," tegasnya.

TNI-Polri Kawal Kades Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Pelaku Tawuran Geng Motor

Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penganiayaan Nenek Lansia di Paya Pinang

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai, Sergai

SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN
