Sidang Pra Peradilan PN Sei Rampah Tolak Permohonan Pemohon Kasus Penggelapan Uang

bulat.co.id -Berdasarkan Permohonan Praperadilan No. 5/Pid.Pra/2023/PN.Srh, Pengadilan Negeri (PN), Sei Rampah, menggelar Sidang Pra Peradilan di Ruang Sidang Cakra Kantor PN, Sei Rampah, Kamis (23/11).
Permohonan peradilan tersebut diajukan oleh Ika Andal Febyanti Siringoringo, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Binsar Simbolon SH, MH. Pemohon didampingi oleh sejumlah advokat terkemuka.
Baca Juga:
- Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT. STA Diwarnai Jeritan Keluarga Korban Dan Terdakwa
- PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
- Kapak Tetangga Hingga Tewas, Kandai Dituntut Pidana Mati Jaksa Kejari Labuhanbatu
Pra peradilan ini diduga terkait tersangka IAFS atau pemohon diadukan oleh Koperasi atau CU Seia Sekata di Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai dengan kapasitas jabatan sebagai personel Bagian Perkreditan, diduga telah menggelapkan uang nasabah/perusahaan sekitar Rp 600 juta lebih, atau mencapai Rp 700 juta.
Uang tersebut di indikasikan digunakan untuk kepentingan pribadi, dan saat ini terduga sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan di Tebing Tinggi.
Menurut Plt. Kasihumas Polres Sergai, Iptu, Edward Sidauruk, SE. MM, mengatakan, dalam sidang tersebut, pemohon mengajukan tujuh poin permohonan, termasuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan membatalkan surat perintah penangkapan serta penahanan yang dikeluarkan terhadapnya.
"Pemohon juga meminta pembatalan segala putusan atau penetapan yang terkait dengan status tersangka,"kata Iptu Edward Sidauruk.
Selain itu, kata Iptu Edward, jadwal sidang Pra Peradilan telah ditetapkan, dimulai dari penyerahan surat kuasa pada 17 November 2023 hingga pembacaan putusan pada 23 November 2023.
"Jadi, pada agenda pembacaan putusan, Hakim Prapid Susiliya Dian Jiwa Yustisiya, SH, menolak seluruh permohonan Pemohon dengan alasan bahwa perkara pokoknya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 23 November 2023 pukul 11.00 WIB," paparnya.
Ditegaskan Iptu Edward, Keputusan ini didasarkan pada Pasal 82 Ayat 1 Huruf d KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102 Tahun 2015. Oleh karena itu, sidang Pra Peradilan dianggap gugur.

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT. STA Diwarnai Jeritan Keluarga Korban Dan Terdakwa

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Kapak Tetangga Hingga Tewas, Kandai Dituntut Pidana Mati Jaksa Kejari Labuhanbatu

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Demo di PN Ruteng, Marsel Ahang Debat Hingga Tunjuk tunjuk Ketua Pengadilan
