Ketua BAWASLU Sergai Tegaskan Panwascam, PKD dan PTPS wajib Gunakan Penanda Identitas
Yusnar - Rabu, 24 Januari 2024 16:00 WIB
Istimewa
bulat.co.id - SERGAI | Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) wajib menggunakan penanda identitas.Demikian ditegaskan Ketua BAWASLU Sergai, Ewin Sahputra Saragih kepada media ini, Rabu (24/11) siang.
"Untuk yang dilapangan wajib dan sudah kita siapkan penanda identitas mulai dari topi, rompi, baju kaos dan bet nama. Hal itu kita ada regulasinya sesuai Perbawaslu nomor 5 Tahun 2022 Ttg Pengawasan pasal 17," tegasnya.
"Silahkan laporkan ya, agar kami berikan teguran dan mengingatkan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca Juga:Disampaikan Ewin, andaikan ada temuan terkait petugas kita dilapangan Panwascam, PKD, dan PTPS ditemukan tidak melengkapi identitasnya silahkan laporkan ke kami (BAWASLU).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polsek Dolok Masihul Olah TKP Kebakaran Rumah dan Klinik Ananda
Dapur SPPG di Kabupaten Sergai Layani 137.959 Penerima Manfaat di Bulan Ramadan
Sat Intelkam Polres Sergai Bagikan Takjil Jelang Berbuka Puasa
Kadis Pendidikan Sergai Kunjungi Sekolah di Dolok Masihul dan Sei Rampah
Khairul Siregar Resmi Pimpin MKKSS Serdang Bedagai Periode 2026–2029
RSU Melati Perbaungan Tegaskan Tak Ada Penelantaran Pasien, Dokter Hadir Sesuai Prosedur
Komentar