Cerita AKP Sugiono yang Berhasil Mediasikan Bocah Mengalami Defresi Asal Desa Marindal Hingga di Jemput Pihak Keluarga
Yusnar - Minggu, 25 Februari 2024 13:30 WIB

Istimewa
bulat.co.id - SERGAI | Polsek Teluk Mengkudu berhasil mediasikan bocah perempuan diduga Defresi hingga penjemputan oleh keluarganya Minggu (25/2/2024) sekira Pukul 00.35 Wib.Berawal dari kepala Dusun Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu Edi Syahputra yang melihat seorang bocah Perempuan berjalan kaki dalam keadaan kebingungan.
"Saya lihat bocah perempuan jalan di jalan lintas kebingungan tepatnya di Dusun Bakti, merasa curiga langsung Saya langsung antar kepolsek Teluk Mengkudu Pukul 21.30 Wib," jelas Edi.
Sehingga pada Pukul 00.35 Wib Kepala Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Ardianto beserta keluarganya Prisdianto menjemput di Polsek Teluk Mengkudu.
Diketahui Bocah tersebut bernama Aisah (15), Pendidikan SD tidak tamat (putus sekolah) Alamat Jln.Pertanian Dsn. IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang usai kepala desa dan pihak keluarga sampai diPolsek Teluk Mengkudu untuk membawa aisah pulang.
"Terima kasih pak telah membantu dan menemukan warga saya dalam keadaan sehat dan kami pamit untuk membawa Aisah pulang kerumahnya," ucap Adrianto.
Baca Juga:Kapolsek Teluk Mengkudu AKP SUGIONO, S.H , M.H saat mendapat laporan langsung merespon dan tidak dalam waktu lama langsung mendapat informasi dan berkordinasi dengan Personil Polsek Patumbak Aiptu Robernat Silalahi dan Bhabinkamtibmas Desa Marindal I.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Stevi Harman Minta Menteri PPPA Siapkan Dana Khusus Bagi Organisasi yang Mendampingi Korban Kekerasan Asusila

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana
Komentar