Sergai Jadi Lokus Pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Sebelum berkunjung ke lokasi fokus (lokus) pelayanan yang akan dinilai, Tim Ombudsman RI perwakilan Sumut yakni Ganda Yoga Pangestu dan Edward Silaban disambut Bupati Sergai Darma Wijaya yang didampingi Pj Sekdakab Rusmiani Purba, SP, M.Si, Asisten Administrasi UmumIr H Kaharuddin, MM, Inspektur Drs. Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP dan Kabag Organisasi Romian P, Siagian S,STP, MSi.
Bupati Darma Wijaya menyambut baik kehadiran Ombudsman RI ini sebagai evaluator kinerja pelayanan publik di Pemkab Sergai Tanah Bertuah Negeri Beradat.
Baca Juga:
"Kami menyambut baik kehadiran Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Sergai sebagai penilai atas kualitas layanan kami secara langsung dan kami diajak untuk meningkatkan kualitas layanan serta meningkatkan infrastruktur penunjang layanan," ucap Bupati.
Lebih lanjut Bupati Sergai mengatakan bahwa moment penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI ini juga mendorong pemerintah daerah yang ada di Sumatera Utara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
Sebelumnya Ganda Yoga Pangestu dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengatakan bahwa Kegiatan Pra Penilaian hari ini adalah untuk melihat lokus penilaian penyelenggaraan publik.
Ditambahkannya bahwa pra penilaian dilakukan selama satu hari dengan lokus pelayanan di Sergai yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Dinas Sosial, Puskesmas Pegajahan dan Puskesmas Sialang Buah.

RSU Melati Perbaungan Sediakan Ruangan Pasien Ternyaman dan Terbaik

DILAPORKAN Darma Wijaya: Pemilik Akun Medsos "Bang Yuka" Diperiksa Polres Sergai

Polsek Perbaungan Dipimpin AKP S. Gurusinga Tangkap Dua Pengedar Sabu saat Nyantai Dirumah

Penemuan Mayat di Sergai: Sudah Membusuk Dalam Kamar

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
