Polsek Tanjung Beringin Amankan Maling Vario

"Saat tim menanyakan apakah MIH yang membawa sepeda motor itu, MIH tidak mengakuinya. Namun berkat keterangan seorang warga yang menyatakan MIH lah yang membawa sepeda motor itu, tim langsung mengamankan pelaku," terangnya.
Saat diinterogasi, tambahnya, pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik pelapor dengan cara masuk ke rumah pelapor lewat pintu belakang dapur rumah pelapor.
Baca Juga:
Pelaku juga mengakui jika 2 unit handphone milik pelapor ia titipkan kepada JS di Dusun III Gubang Gajah Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tim bergerak ke alamat dimaksud, dan menemukan 2 unit handphone milik pelapor terletak di samping rumah JS, tepatnya di bawah pohon pisang.
Selanjutnya, pelaku MIH beserta barang bukti diboyong ke Polsek Telukberingin guna menjalani proses lanjut.
"Pelaku MIH dijerat melanggar pasal 363 dari kUHPidana," tegas Edward.

PKS TSP Sipispis Pastikan Tidak Ada Buang Limbah ke Sungai Bahsombu

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Kebun Adolina Perbaungan Berbagi Sembako kepada Masyarakat

Bupati dan Wakil Bupati Kompak Terima Demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sergai
