7 Tahun Kasus Pemalsuan Tandatangan di Polres Sergai Tak Jelas, Warga Sergai Minta Perhatian Kapolda dan Kapolri

Hal itu berdasarkan laporan polisi: LP/104/IV/2017/SU/Res Sergai tanggal 01 April 2017. Korban diketahui Amat Said Aruan (59), warga Dusun I, Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Perihal pemalsuan tandatangan ini dengan terduga dua orang pelaku, berinisial ES dan PM.
Baca Juga:
Demikian ditegaskan Muhammad Ikhwan, SH dan OK Sahrizal, SH dari Law Office "IER & Rekan" kepada wartawan, Rabu (22/5/2024) pagi.
Dipaparkan Muhammad Ikhwan, pihaknya mengaku sudah mengirim surat ke Kabag Wassidik Polda Sumut dengan tembusan Kapolda Sumut, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI dan Ombudsman perwakilan Sumut.
Ikhwan berharap dilakukan pengawasan mendalam dan meminta agar dilakukan gelar perkara di Polda Sumut, supaya penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional.
Tujuannya adalah agar kliennya memperoleh kepastian hukum dari perkara yang sudah berjalan 7 tahun, yang hingga saat ini tidak memiliki kepastian hukum, bahkan cenderung seakan di-peties-kan.
"Jika kepada Polri, rakyat sebagai korban tidak mendapatkan pelayanan yang baik untuk melaporkan suatu tindak pidana, terus ke mana rakyat mengadu? Padahal Polri adalah pelayan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum, atau beri tau kami di mana tempat, rakyat harus mengadu dan membuat laporan atas dugaan tindak pidana yg sudah sangat merugikan klien kami ini," ujarnya.

Senkom Mitra Polri Sergai Beraudiensi dengan Wabup Adlin Tambunan

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Seorang Anak Tewas Akibat Hanyut di Sungai Tanjung Beringin
