Komnas PA Minta Polisi Transparan Ungkap Kasus Penembakan Pelajar Hingga Tewas di Sergai

"Komnas Perlindungan Anak juga meminta kepolisian untuk transparan kepada publik dalam penanganan perkara penembakan yang menyebabkan kematian anak," tegas Hery dalam siaran pers tertulisnya diterima media ini, Selasa (3/9/2024).
Menurut Hery, dengan tidak menghambat penyelidikan dan penyidikan, keterbukaan kepolisian khususnya Polres Sergai dalam menangani kasus penembakan anak ini menjadi perlu dan penting. Sehingga perkara ini tidak menjadi isu dan praduga liar yang berkembang dan dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga:
"Menyampaikan dugaan awal tentang persoalan yang menewaskan korban bukan berarti Polres Sergai terburu-buru dalam menangani kasusnya, melainkan agar masyarakat tidak berpendapat tanpa berdasarkan kenyataan," ungkap Ketum Komnas PA.
Ditambahkan Hery, Komnas PA juga mempersoalkan senjata api yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban anak. Mengingat senjata api bukanlah barang ataupun senjata yang umum dimasyarakat, kepemilikan senjata api hanya untuk orang tertentu dan kepemilikan bagi masyarakat juga diatur ketat serta diawasi penggunaannya oleh Kepolisian.
Selain itu, penggunaan senjata api juga hanya digunakan oleh orang orang yang terlatih menggunakan senjata api. Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak akan mendampingi dan mengawal kasus ini, sebagai upaya mendukung penegakan hukum dan keadilan bagi korban dan keluarga korban.
"Hukum harus ditegakkan, pihak Kepolisian harus dapat secara cepat dan efektif menangani kasus penembakan yang menewaskan anak ini. Kepolisian Republik Indonesia tentunya telah dilengkapi peralatan dalam mengungkap kasus kasus kejahatan," tutup Hery.

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Senkom Mitra Polri Sergai Beraudiensi dengan Wabup Adlin Tambunan

Mawatu Resort Bangun Tanggul di Luar Lokasi yang Berizin, Menteri KKP: Nanti Kita Segel

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
