Tim Opsnal Polsek Firdaus Berhasil Amankan Seorang Pengedar Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam operasi ini meliputi:
13 bungkus plastik transparan berisi shabu
Baca Juga:
1 buah kaca pirek
2 buah sekop jarum
1 buah mancis warna biru
1 unit ponsel merek Vivo
1 tas sandang warna coklat
Uang tunai sebesar Rp 150.000
Usai penangkapan, RG alias D langsung dibawa ke Mapolsek Firdaus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini pun akan segera diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses penyelidikan mendalam, termasuk mengusut lebih jauh jaringan peredaran narkoba yang melibatkan bandar besar.
AKP Andi Sujendral, Kapolsek Firdaus, menegaskan bahwa Polsek Firdaus tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Kami akan terus meningkatkan operasi seperti ini, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan peredaran narkotika. Kami juga sangat mengapresiasi peran masyarakat yang terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan," ujar AKP Andi Sujendral.
Tersangka RG alias D kini menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) yang mengatur tentang peredaran narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah penjara selama 20 tahun.
Penangkapan RG alias D menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Firdaus dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai.
AKP Andi Sujendral menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi intensif untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, termasuk daerah-daerah yang dicurigai sebagai basis peredaran narkotika.
"Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus serupa di masa mendatang. Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba," tegasnya.
Dengan tindakan tegas aparat kepolisian dan kerjasama yang baik dari masyarakat, harapan untuk memberantas peredaran narkoba di Serdang Bedagai semakin kuat.
Kasus RG alias D ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa polisi tidak akan tinggal diam dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

PKS TSP Sipispis Pastikan Tidak Ada Buang Limbah ke Sungai Bahsombu

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis
