Pilkada Sergai Tahun 2024: Pasangan Dambaan Nomor Urut 1
Ketua KPU Sergai Aguslih Matondang didampingi Komisioner memimpin jalannya sidang yang diawali dengan pengundian nomor antrean dan dilanjutkan pengundian nomor urut. Sidang pleno dibuka oleh Ketua KPU Sergai Aguslih Matondang.
"Hari ini Senin tanggal 23 September 2024 adalah kegiatan dari bagian tahapan pemilu, yaitu pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Sergai pada Pilkada Serentak Tahun 2024," ujar Aguslih.
Baca Juga:
Selanjutnya, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erdian Wirajaya membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut Cabup dan Cawabup pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Meski untuk Pilkada Sergai tahun ini hanya ada satu pasang calon, namun tahapan pengundian nomor urut Paslon tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Nantinya, nomor urut Cabup dan Cawabup dituangkan dalam berita acara tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada serentak tahun 2024 selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU," kata Erdian.
Pengundian dilakukan sesuai nomor antrean yang diambil oleh Calon Wakil Bupati sesuai kehadiran saat mendaftar ke KPU. Berdasarkan antrean tersebut, Calon Bupati pasangan calon mengambil nomor urut.
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Polsek Dolok Masihul Olah TKP Kebakaran Rumah dan Klinik Ananda
Dapur SPPG di Kabupaten Sergai Layani 137.959 Penerima Manfaat di Bulan Ramadan
Sat Intelkam Polres Sergai Bagikan Takjil Jelang Berbuka Puasa