Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani

"Gugatan tersebut berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan proses hukum atau vexatious litigation," ujar tim kuasa hukum.
Mereka juga menilai bahwa objek gugatan, yakni SK pembatalan SHM No. 296, bukan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), melainkan masuk ranah perdata, sebagaimana telah ditegaskan dalam Eksepsi dan Jawaban terhadap Gugatan Penggugat.
Baca Juga:
Dugaan Pengaruh Pihak Ketiga: Premanisme dan Intimidasi
Selain aspek yuridis, kuasa hukum juga menyampaikan keprihatinan atas situasi di lapangan, khususnya mengenai intimidasi terhadap petani oleh pihak-pihak yang diduga memiliki latar belakang kriminal.
"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat oknum-oknum di lapangan, yang menurut informasi pernah terlibat dalam perkara narkotika dan tindak premanisme, kerap melakukan teror, intimidasi kepada petani untuk meninggalkan lahan," ujar kuasa hukum.
Pernyataan tersebut ditegaskan sebagai pendapat hukum kuasa hukum berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga dan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
"Kami sudah mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak Kepolisian terkait indikasi tersebut, dan saat ini kami menunggu langkah penindakan," lanjutnya.
Kuasa hukum juga mengajukan permohonan kepada Bareskrim, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Serdang Bedagai, dan Dirresnarkoba Polda Sumut untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap oknum yang meresahkan.
Teror kepada Petani dan Hambatan terhadap Ketahanan Pangan
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa kelompok tertentu kerap merusak fasilitas irigasi seperti klep air asin dan melarang petani melakukan penanaman. Hal ini tentu sangat mengganggu program ketahanan pangan nasional yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.
"Petani merasa terintimidasi. Ancaman fisik dan kerusakan fasilitas pertanian membuat mereka takut bekerja. Kami menilai ini bertentangan dengan arah kebijakan negara yang justru ingin memperkuat sektor pangan," ujar kuasa hukum.
Hukum Harus Ditegakkan, Bukan Dimainkan
Menanggapi pemberitaan dan opini yang beredar, kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menghormati supremasi hukum dan meminta semua pihak agar tidak memelintir fakta demi membela kepentingan sempit.
"Negara hukum tidak boleh memberi tempat bagi hak-hak yang diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum. Tindakan BPN Sumut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan patut dihormati," tutup mereka.
Catatan Penutup
Pernyataan dalam artikel ini merupakan pendapat hukum kuasa hukum Tergugat Intervensi (Perkara TUN No. 7/G/2025/PTUN.MDN) berdasarkan dokumen resmi dan informasi yang tersedia, serta disampaikan dalam rangka menjalankan tugas advokat sebagaimana dijamin oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar

PKS TSP Sipispis Pastikan Tidak Ada Buang Limbah ke Sungai Bahsombu

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Kebun Adolina Perbaungan Berbagi Sembako kepada Masyarakat
