Diduga Korupsi Dana Desa

PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai

Redaksi - Jumat, 20 Juni 2025 13:14 WIB
PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai
Kasubsi I Intelijen Kejari Sergai Hafiz Akbar saat menerima puluhan massa AMPD.
bulat.co.id - SERGAI, - Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) Kabupaten Serdang Bedagai meminta periksa dan tangkap 20 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut dinilai bermasalah.

Pasalnya, 20 Oknum Kades tersebut diduga korupsi (mark up) Dana Desa (DD) Tahun 2024.

Advertisement

Adapun 20 Desa tersebut yang dinilai bermasalah diantaranya, Desa Dolok Sagala, Sarang Ginting, Pertambatan, Malasori, Kota Tengah, Huta Nauli, Havea, Dame, Bukit Cermin Hilir, Blok 10, Batu 13, Batu 12, Bah Kerapuh, Bajaronggi, Bantan, Aras Panjang, Ujung Silau, Tanjung Maria, Silau Merawan, dan Sarang Torop.

Baca Juga:

Demikian tuntutan para pendemo dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Kabupaten Serdang Bedagai, di Halaman Kantor Bupati Sergai dan Kejaksaan Negeri Sergai, Jumat (20/6/2025).

Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Peduli Desa Kabupaten Serdang Bedagai, Juanda dalam orasinya menyampaikan Dana Desa adalah salah satu sarana untuk memajukan desa dan menjadi sarana untuk kesejahteraan masyarakat desa.

"Pengunaan dana desa harus di pergunakan untuk kepentingan masyarakat desa dan tidak boleh di selewengkan,"ujarnya.

Lanjutnya, bergulirnya dana desa untuk kepentingan masyarakat desa bukan kepentingan individu tertentu.

Dugaan adanya penyelewengan atau mark up dari beberapa pembangunan, pelatihan dan pengadaan di 20 desa Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai yang di lakukan oleh oknum kepala desa yang di duga kuat menguntungkan pribadi kades tersebut.

"Dari dugaan tersebut, pihak Kejaksaan dan Inspektorat Serdang Bedagai harus segera memeriksa dan menyelidiki para oknum kades tersebut,"tegas Juanda.

Dipaparkan Juanda, dalam UU yang berlaku Kades yang melakukan korupsi dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat kades korupsi antara lain: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun Pasal 3 UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 1 tahun. Pihak terkait harus segera bergerak dan menindak para oknum kades tersebut agar

"Kedepannya dugaan adanya penyelewengan dana desa tidak lagi terjadi dan dana desa di peruntukan sebenar benarnya untuk kesejahteraan dan kemajuan desa.

Masyarakat juga berharap hal hal seperti ini kedepannya tidak terulang lagi,"tutupnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sergai, Drs.Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP mengatakan pihaknya menerima tuntutan ini dan akan menindaklanjutinya.

"Kami akan terus melakukan pengawasan sesuai fungsi kami (Inspektorat). Kami juga akan menanyakan fungsi BPD dalam mengawasi APBDes di Desa masing-masing,"ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan pihak Kejaksaan Negeri Sergai, diwakili Kasubsi I Intelijen Hafiz Akbar saat menerima puluhan massa, menegaskan pihak Kejari Sergai berkomitmen memberantas korupsi di Kabupaten Serdang Bedagai.

"Kami berkomitmen memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Sergai,"tegasnya.

Terpantau, aksi demo ini berlangsung damai dan kondusif dengan pengawalan personel Polres Sergai dan Satpol PP Pemkab Sergai.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru