Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

Menurut sumber yang tidak ingin disebut namanya Jumat (20/6/2025), sejumlah kegiatan/program Desa Kutapinang bersumber DD Tahun 2024 diduga fiktif dan diduga uang negara telah diselewengkan oleh oknum Kades tersebut.
Berikut kegiatan yang dimaksud:
Baca Juga:
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 5.000.000
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Penjaga Kehormatan untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 5.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 21.000.000.
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 25.000.000.
Kemudian, PAD Desa Waterboom
Rp 48.000.000. Seharusnya masuk dulu ke APBDes, namun diduga langsung dibagi-bagi kepada pihak terkait.
Dari dugaan di atas pihak Kejaksaan dan Inspektorat Serdang Bedagai harus segera memeriksa dan menyelidiki oknum kades tersebut.
Dalam UU yang berlaku Kades yang melakukan korupsi dapat dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat kades korupsi antara lain: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun Pasal 3 UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 1 tahun. Pihak terkait harus segera bergerak dan menindak oknum kades tersebut agar
Kedepannya dugaan adanya penyelewengan dana desa tidak lagi terjadi dan dana desa di peruntukan sebenar benarnya untuk kesejahteraan dan kemajuan desa.
Masyarakat juga berharap hal hal seperti ini kedepannya tidak terulang lagi.
Terpisah, Kepala Desa Kutapinang Supriadi saat dikonfirmasi awak media sebelumnya membantah atas dugaan penyelewengan DD tersebut.
"Semua sudah dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,"ujarnya.

PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai

Senkom Mitra Polri Sergai Beraudiensi dengan Wabup Adlin Tambunan

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Seorang Anak Tewas Akibat Hanyut di Sungai Tanjung Beringin
