DILAPORKAN Darma Wijaya: Pemilik Akun Medsos "Bang Yuka" Diperiksa Polres Sergai

Dugaan Pencemaran Nama Baik
Redaksi - Kamis, 24 Juli 2025 00:19 WIB
DILAPORKAN Darma Wijaya: Pemilik Akun Medsos "Bang Yuka" Diperiksa Polres Sergai
Kuasa hukum Pemilik Akun Medsos "Bang Yuka"Memberikan keterangan pers usai pemeriksaan.
bulat.co.id - SERGAI, - Pemilik

Akun media sosial Facebook (FB) bernama "Bang Yuka" kembali penuhi panggilan penyidik Polres Serdang Bedagai, atas dugaan penghinaan pencemaran nama baik Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya yang akrab disapa Wiwik.

Advertisement

Pemilik akun FB tersebut berinisial PU didampingi kuasa hukumnya akhirnya resmi diperiksa pihak kepolisian Unit Tipidter Satreskrim Polres Sergai, pada Rabu 23 Juli 2025 sore.

Baca Juga:

Dari pantauan wartawan, PU pemilik akun Facebook Bang Yuka didampingi Kuasa Hukum Alamsyah, SH tiba di Mapolres Sergai untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada pukul 14.30 WIB hingga selesai sekitar pukul 17.00 WIB, atau diperkirakan kurang lebih 3 jam.

Kuasa Hukum Alamsyah, SH

dalam keterangannya saat diwawancarai wartawan mengatakan pihaknya bersama kliennya menghadiri panggilan permintaan keterangan yang dilayangkan Unit Tipidter Polres Serdang Bedagai karena terkait adanya laporan Pencemaran Nama Baik.

"Hari ini kami sudah tahu, siapa pelapornya. Karena dalam surat pemanggilan tercantum nama pelapornya adalah Darma Wijaya, karena sudah jelas pelapornya maka kami bersedia memberikan keterangan,"kata Alamsyah.

Dijelaskan Alamsyah, karena beberapa waktu lalu kami tidak memberikan keterangan dulu, karena kami belum tahu siapa nama pelapornya. Itulah tadi pemanggilan dalam rangka permintaan keterangan yang dilayangkan pihak Polres Sergai.

Saat disinggung wartawan terkait postingan pemilik akun Facebook Bang Yuka, apakah itu yang dimaksud pihak pelapor. Kuasa Hukum Alamsyah membenarkan.

" Iya benar, setelah ditunjukkan oleh pihak penyidik, ternyata laporan itu diajukan atau dilayangkan terkait postingan Klien saya di akun Facebook Bang Yuka, Wiwik itu Bupati tidak ada Otak Gilak melaporkan masyarakat ke Polres,"papar Kuasa Hukum Alamsyah saat menunjukkan lembaran print out, postingan Facebook Bang Yuka kepada sejumlah wartawan.

Jadi terhadap postingan ini, lanjut Alamsyah. Kami tadi sudah menjelaskan bahwasanya postingan ini jelas kalimatnya "Wiwik itu Bupati tidak ada Otak,".

"Jadi tulisan ini ditunjukkan oleh klien saya, Bupati tidak ada Otak bukan Wiwik nya. Mungkin versi pelapor adalah Wiwik nya dalam person, tapi ini jelas Wiwik itu Bupati jadi tidak boleh di penggal -penggal kalimatnya. Jadi kami hanya menjelaskan itu,"tambah Alamsyah menjelaskan.

Masih kata Alamsyah, kemudian setelah kami jelaskan, kami juga mempertanyakan kepada penyidik legal standing Darma Wijaya membuat laporan. Karena Darma Wijaya ini tidak bisa dipisahkan dari Bupati Serdang Bedagai, dari jabatannya.

Oleh sebab itu, sebagaimana putusan MK dalam pertimbangan pasti teman teman sudah tahu, sebagai pejabat publik itu bebas dikritik artinya pejabat publik itu tidak bisa membuat laporan merasa tercemar nama baiknya.

"Untuk itu, kami sudah menggugat Darma Wijaya di Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait pra yudisial untuk legal standing saudara Darma Wijaya, karena menurut kami Darma Wijaya adalah Bupati Serdang Bedagai,"ungkap Alamsyah sembari menunjukkan surat perihal gugatan perbuatan melawan hukum mengenai perselisihan pra yudisial.

Saat ditanyakan soal postingan kliennya tersebut apakah bentuk kritikan atau pencemaran nama baik, Alamsyah mengatakan menurut pelapor merupakan pencemaran nama baik, namun menurut pengakuan kliennya itu bukan penghinaan pencemaran nama baik karena ditujukan kepada Bupati, bukan personnya.

"Terlepas nanti Darma Wijaya ingin membuktikan Wiwik adalah dirinya, atau merasa terhina sebagai Wiwik pribadi itu biar menjadi ranah proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian" tutup Alamsyah.

Menanggapi hal ini, Kasat

Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang membenarkan pemeriksaan pemilik akun Facebook Bang Yuka yang dilaporkan Darma Wijaya yang juga sebagai Bupati Serdang Bedagai.

"Masih kita lakukan penyelidikan lagi"jawab Kasat Reskrim saat dikonfirmasi wartawan.

Diketahui, PU pemilik akun Facebook Bang Yuka dilaporkan Darma Wijaya atau Wiwik selaku Bupati Serdang Bedagai atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dengan LP/B/225/VI/2025/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 26 Juni 2025.

Informasi yang diperoleh, hasil

dari sistem informasi penelusuran perkara dengan nomor 34 /Pdt.P/2020/PN Srh, dengan pemohon Darma Wijaya alias Wiwik adalah orang yang sama.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru