Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Sidang dipimpin Majelis Hakim Muhammad Andryansyah, SH MH, Sulhanuddin, SH, MH dan Poster Sitorus diikuti Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Imam Darmono SH dan Cakra Aulia Sebayang SH.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tengku Ade Maulanza (53) dan Zainur Rusdi (44) masing-masing berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Baca Juga:
Kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Bahwa Terdakwa Tengku Ade Maulanza (53) selaku Pimpinan Cabang Bank Plat Merah saat itu dan Zainur Rusdi (44) selaku Pimpinan Seksi Pemasaran pada saat itu seharusnya bertanggung jawab terhadap
pemberian fasilitas kredit dan mengetahui tujuan kredit Selamet (sedang dalam upaya hukum kasasi
pada penuntutan terpisah) tidak sesuai tujuan sebelumnya sehingga kedua Terdakwa dinilai tidak
menerapkan prinsip 5C dalam perbankan yaitu Character melalui data BI Checking, Capacity kemampuan bayar yang dinilai dari hasil usaha, Coleteral yaitu nilai agunan memenuhi atau tidak, Capital yaitu modal usahanya berapa, dan Condition of economy yaitu dilihat dari kondisi ekonominya melalui perputaran usahanya pada saat itu apakah berjalan baik atau tidak dikarenakan setelah Selamet melakukan permohonan fasilitas kredit yang baru dengan tujuan untuk melunasi fasilitas kredit yang sebelumnya,
Terdakwa Zainur Rusdi melakukan verifikasi permohonan kredit Nasabah atas nama saksi Selamet dan Terdakwa Tengku Ade Maulanza menyetujui permohonan dan verifikasi permohonan kredit nasabah atas nama Selamet tersebut dan Terdakwa Tengku Ade Maulanza menyetujui permohonan kredit tersebut dengan mengabaikan fakta yang sesungguhnya sehingga kredit nasabah atas nama saksi Selamet menjadi macet.
Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa dalam putusan terhadap Terdakwa Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, keterangan saksi Selamet justru dianggap terbukti turut serta dalam tindak pidana, sedangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi atas perkara Selamet sendiri, ia justru diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum)? Bukankah seharusnya ada konsistensi logis antara kedudukan hukum saksi dalam dua perkara yang saling berkaitan ini?
Saat dikonfirmasi kepada Kajari Sergai Rufina Ginting melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad menyampaikan perlu diketahui bahwa putusan terhadap Selamet saat ini belum berkekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum masih mengajukan kasasi.
"Artinya, status hukum Selamet masih dalam proses di Mahkamah Agung. Sementara dalam putusan perkara Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, keterangan Selamet dinilai terbukti memiliki peran yang relevan dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Perbedaan putusan ini memang menimbulkan pertanyaan, namun secara hukum, belum bisa disimpulkan secara final karena perkara Selamet belum inkracht dan masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia," paparnya.

Kajari Sergai Terima Kunjungan Dandim 0204/DS Letkol Arh Agung Pujiantoro

UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI

Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi di Sergai Resmi Jadi PPTS

Didukung Anggota DPRD Sumut Budi SE, Lions Club Gelar Donor Darah di Kabupaten Serdang Bedagai

RSU Melati Perbaungan Sediakan Ruangan Pasien Ternyaman dan Terbaik
