Dermawan Tipu Warga Ratusan Juta Dilaporkan ke Polres Sergai

Sang Kades dilaporkan warga atas nama Pelapor Joko Pramono SH terkait diduga kasus penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Korban diketahui Sofiah (48) warga Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul. Total kerugian Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Baca Juga:
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 21 Mei 2025.
Laporan itu menuding adanya penipuan dalam perjanjian kerja sama pengelolaan lahan yang terletak di Dusun V Desa Tanjung Harap serta lahan di kawasan Binis Center Link I Pekan Dolok Masihul.
Korban mengaku mengalami kerugian setelah menyetorkan uang ratusan juta rupiah untuk kerjasama yang dijanjikan. Alih-alih yang sudah terealisasi, kerjasama tersebut justru berubah menjadi sengketa yang kini masuk ranah hukum.
Untuk itu, selanjutnya korban melakukan langkah hukum dengan melaporkan pelaku yang juga sebagai oknum Kades tersebut.
Korban pun menyebut kasus ini juga bergulir saat ini sudah pemeriksaan saksi-saksi di Polres Sergai. Namun berharap besar kepada Sat Reskrim Polres Sergai agar kasus ini segera dituntaskan karena menghindari korban-korban lainnya.
Kasus tipu gelap ini mirisnya dengan modus jabatan seorang Kades, yang semestinya seorang Kades melayani dan mengayomi masyarakat.
Mengenai dugaan kasus tersebut, Kades Tanjung Harap Dermawan saat dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025) hingga kini belum menjawab.
Terpisah, Kasat Reskrim melalui Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Feris T.F. Harefa, S.H., membenarkan laporan dugaan penipuan atau penggelapan tersebut.
"Iya bang, laporan ini sekarang masih dalam proses bang. Untuk perkembangan sudah kami surati pelapornya. Saksi-saksi juga sudah diperiksa,"ujarnya.