Ayah dan Anak di Sibolga Kompak Lakukan Penyalahgunaan BBM, Aksinya Terbongkar dan ditangkap Polisi

Ia menjelaskan sekali mengisi BBM ke SPBU bisa menampung 60 liter solar. Perhitungannya, 30 liter ditampung di tangki dan 30 liter lagi di jeriken.
Baca Juga:
Terkait untung yang didapat, lanjut Donny, dari SPBU pelaku mendapati harga Rp 6.800 per liter dan dijual dengan harga Rp 8.000.
"Nah, kalau dihitung satu hari itu, 60 liter dikali 5 menjadi 300 liter. Perkiraan segitu lah yang dijual lagi ke orang lain. Di sini kan hanya ada dua SPBU. Jadi bolak balik dari dua SPBU ini lah mereka ambil solar," sebutnya.
Baca Juga :22 Warga di Padang Digigit Anjing Liar Terindikasi Rabies
Ia menyampaikan ke depan melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain. Terutama, dari persoalan pemilikbarcodeyang dipakai oleh pelaku.
Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Selain itu juga, pasal 53 huruf B dan D dari Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku diancam 6 tahun hukuman penjara. (dtc).

Simpan Diduga Ganja Pria Warga Padang Bolak Paluta Ditangkap Polisi

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran
