Ayah dan Anak di Sibolga Kompak Lakukan Penyalahgunaan BBM, Aksinya Terbongkar dan ditangkap Polisi
Ia menjelaskan sekali mengisi BBM ke SPBU bisa menampung 60 liter solar. Perhitungannya, 30 liter ditampung di tangki dan 30 liter lagi di jeriken.
Baca Juga:
Terkait untung yang didapat, lanjut Donny, dari SPBU pelaku mendapati harga Rp 6.800 per liter dan dijual dengan harga Rp 8.000.
"Nah, kalau dihitung satu hari itu, 60 liter dikali 5 menjadi 300 liter. Perkiraan segitu lah yang dijual lagi ke orang lain. Di sini kan hanya ada dua SPBU. Jadi bolak balik dari dua SPBU ini lah mereka ambil solar," sebutnya.
Baca Juga :22 Warga di Padang Digigit Anjing Liar Terindikasi Rabies
Ia menyampaikan ke depan melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain. Terutama, dari persoalan pemilikbarcodeyang dipakai oleh pelaku.
Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Selain itu juga, pasal 53 huruf B dan D dari Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku diancam 6 tahun hukuman penjara. (dtc).
Polsek Dolok Masihul Olah TKP Kebakaran Rumah dan Klinik Ananda
Sat Intelkam Polres Sergai Bagikan Takjil Jelang Berbuka Puasa
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Polsek Firdaus Respon Cepat Laporan Warga Lewat Call Center 110 Soal adanya Kebakaran
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik