Ayah dan Anak di Sibolga Kompak Lakukan Penyalahgunaan BBM, Aksinya Terbongkar dan ditangkap Polisi

bulat.co.id -SIBOLGA| Seorang ayah berinisial JHLS (48) dan anak laki-lakinya berinisial JFS (19) kompak melakukan tindak penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Akibat aksi nekatnya itu, mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Sibolga.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Sibolga Iptu Donny Simatupang mengatakan awalnya yang ditangkap adalah JFS saat mengisi BBM di SPBU, Jalan S Parman, pada Selasa (26/9/23) sekira pukul 14.58 WIB.
Baca Juga :Pasar Slogohimo Wonogiri Terbakar, Penyebab Api Belum Diketahui
"Saat itu petugas sedang melakukan monitoring. Kami mendapati JFS mengendarai mobil Panther hitam BK 1994 DX yang memuat jerigen berisi BBM," kata Donny.
"Pengakuan JFS, BBM di dalam jerigen itu mau dijual kembali. Ketika kami tanya siapa yang menyuruhnya, ternyata ayahnya JHLS (48). Dari situ, ayahnya datang dan kami turut amankan," kata Donny, Kamis (28/9).
Donny menyebutkan di dalam mobil itu ditemukan BBM jenis solar sebanyak 30 liter yang berada di salam jeriken. Ada pula jeriken kosong, beberapa plat kendaraan, dan uang Rp 800 ribu.
Pihaknya pun melakukan pendalaman. Dari hasil interogasi, diketahui kedua pelaku telah melakukan aksi penyalahgunaan BBM itu sekitar 3 bulanan. JFS berperan mengambil BBM dari Pertamina sedangkan ayahnya menjual ke pihak lain.
"Modus operasinya, tangki mobil itu dimodifikasi menggunakan mesin sedot sehingga terhubung dengan jerigen sebagai wadah penampungan solar saat diisi petugas SPBU," ungkapnya.
"Kemudian, mereka punya sekitar 5 QR Code dan plat kendaraan yang sesuai denganbarcodeitu. Sehingga, aturannya satu mobil itu hanya bisa pakai satubarcodeini jadi bisa berkali-kali," sambungnya.
Ia menjelaskan sekali mengisi BBM ke SPBU bisa menampung 60 liter solar. Perhitungannya, 30 liter ditampung di tangki dan 30 liter lagi di jeriken.
Terkait untung yang didapat, lanjut Donny, dari SPBU pelaku mendapati harga Rp 6.800 per liter dan dijual dengan harga Rp 8.000.
"Nah, kalau dihitung satu hari itu, 60 liter dikali 5 menjadi 300 liter. Perkiraan segitu lah yang dijual lagi ke orang lain. Di sini kan hanya ada dua SPBU. Jadi bolak balik dari dua SPBU ini lah mereka ambil solar," sebutnya.
Baca Juga :22 Warga di Padang Digigit Anjing Liar Terindikasi Rabies
Ia menyampaikan ke depan melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain. Terutama, dari persoalan pemilikbarcodeyang dipakai oleh pelaku.
Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Selain itu juga, pasal 53 huruf B dan D dari Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku diancam 6 tahun hukuman penjara. (dtc).

Simpan Diduga Ganja Pria Warga Padang Bolak Paluta Ditangkap Polisi

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran
