Rumah Produksi Ekstasi di Tanjungbalai "Dibongkar" Polisi

Polisi kemudian melakukan pengembangan atas temuan tersebut yang ternyata proses pembuatan ekstasi ini berjalan setelah adanya pesanan dari dua orang yang menghuni lapas.
Baca Juga:
"Jadi si pemesan ini adalah orang-orang yang menghuni lapas menghubungi si produsen rumahan kemudian mereka yang menyalurkan ke pembeli melalui orang-orang kepercayaannya di luar lapas," jelas Kapolres.
Adapun, para tersangka yang diamankan yakni MSP, G, dan MRS selaku orang yang memproduksi dan mengedarkan. Kemudian ASP sebagai penjemput ekstasi (suruhan dari pelaku di lapas), CG sebagai pengedar sekaligus pembeli, RIR sebagai penyimpan ekstasi yang telah diproduksi. Sementara dua pelaku lainnya MIS dan MFR adalah napi penghuni lapas yang mencari pembeli.
Baca Juga :Pengedar Narkoba Antar Provinsi Diringkus, Polres Labuhanbatu Sita 3,7 kg Sabu
"Pada saat kami menggeledah kami menemukan 480 butir pil ekstasi dan ini kami jadikan barang bukti," kata Kapolres.
Menurut pengakuan pelaku, rumah kontrakan tersebut memang ditinggali oleh salah seorang pelaku dan sudah disewa selama 2 tahun namun baru 3 bulan terakhir ini melakukan aktivitas pembuatan pil ekstasi rumahan tersebut. (dtc).

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Terkait Sengketa Pilkada Madina, Salman Alfarisi Simanjuntak: "Membela Klien Boleh, Membabi Buta Jangan"

Sebanyak 701 Butir Pil Ekstasi Ditemukan di Tempat Hiburan Malam Rantauprapat

Tampang Aipda Robig, Polisi Penembak Pelajar SMK saat Hadiri Sidang Etik
