Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, dalam keterangannya Minggu (7/12/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Hj. Fatimah, Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke TKP. Setiba di lokasi, petugas melihat LHS berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 95 gram. Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Selain itu, LHS diketahui merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
RSU Melati Perbaungan Tegaskan Tak Ada Penelantaran Pasien, Dokter Hadir Sesuai Prosedur
MUI Dolok Masihul dan Tokoh Agama Tegaskan Dukungan, Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI
Polsek Firdaus Respon Cepat Laporan Warga Lewat Call Center 110 Soal adanya Kebakaran
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahun 2025-2026 Dilaunching di Sergai
Dukung Pemkab Sergai, RSU Melati Perbaungan Optimalkan Layanan UHC