Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara 1,3 Milyar

- Rabu, 04 Oktober 2023 20:44 WIB
Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara 1,3 Milyar
Istimewa
Advertisement

Dengan sangkaan melanggar Kesatu, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga:

Atau Kedua, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga :Berantas Peredaran Narkoba, Personel Samapta Polsek Kualuh Hulu Patroli Dialogis

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya di pengadilan serta dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap tersangka M-Y-S dan E-R dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2023 s/d tanggal 23 Oktober 2023 dan ditempatkan di Lapas Kelas II Rantauprapat," sebut Afif.

Proses penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti perkara tindak pidana korupsi tersebut terlaksana dengan lancar dan kondusif.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru