Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara 1,3 Milyar

bulat.co.id -LABUHANBATU | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu atas nama terdakwa Muhammad Yusuf Siagian (M-Y-S) dan Elida Rahmayanti (E-R) perkara dugaan tidak pidana korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017, pada Rabu (4/10/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Furkon Syah Lubis SH MH, melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir SH MH, saat didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad SH MH menjelaskan, bahwa M-Y-S adalah Sekretaris Daerah yang juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017 dan ER selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017, diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Labuhanbatu TA. 2017.
Baca Juga:
Baca Juga :Polisi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Uang Persediaan Setdakab ke Kejari Labuhanbatu
"Dimana Uang Persediaan (UP) tersebut telah di pergunakan namun tidak dapat di buat pertanggungjawabannya karena sebagian uang tersebut telah dipergunakannya untuk melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017," ungkap Kasi Intelijen Firman.
Lebih lanjut, Firman mengatakan, sebagian sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan sehingga diduga adanya melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam melakukan Pengelolaan Uang Persediaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang mengakibatkan terjadinya Kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.347.304.255,- (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).
"Dalam kasus posisi perkara dugaan tidak pidana korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017," jelas Firman.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Hasan Afif Muhammad menambahkan, berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap, tersangka M-Y-S dan E-R akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Dengan sangkaan melanggar Kesatu, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Atau Kedua, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Baca Juga :Berantas Peredaran Narkoba, Personel Samapta Polsek Kualuh Hulu Patroli Dialogis
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya di pengadilan serta dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap tersangka M-Y-S dan E-R dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2023 s/d tanggal 23 Oktober 2023 dan ditempatkan di Lapas Kelas II Rantauprapat," sebut Afif.
Proses penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti perkara tindak pidana korupsi tersebut terlaksana dengan lancar dan kondusif.

Ciptakan Kamtibmas, Polres Labuhanbatu Gencar Berantas Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Wahyu Qadri Raih Penghargaan Penyuluh Terbaik se-Aceh dalam Kategori Anti Korupsi

Polsek Aek Natas Ringkus Tersangka Pembongkar Rumah ASN

Sekretaris DPP AWP2J Pinta Polres Tapsel Periksa Kabid Dikdas Pendidikan Tapsel Terkait Dugaan Pungli

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis
