Dungu! Gegara Mabuk Miras, Warga TTS Ribut dengan Istri, Bakar Rumahnya dan Rumah Tetangga

"Kejadiannya kemarin siang sekitar pukul 12.00 Wita," kata Kepala Satreskrim Polres TTS Inspektur Satu (Iptu) Joel Ndolu, kepada wartawan Jumat (20/10/2024).
Selain rumahnya, lanjut Joel, satu unit rumah tetangga juga ikut terkena imbas. Rumah Welhelmina Touselak yang berdekatan juga hangus.
Baca Juga:
Joel menuturkan, kejadian itu bermula ketika Dedi yang dalam kondisi mabuk miras, pulang ke rumahnya. Tiba di rumah, dia sempat bertengkar dengan istrinya. Karena kesal, Dedi menyalakan api dan membakar rumahnya.
Api yang membesar menjalar hingga membakar rumah Welhelmina Touselak, yang bersebelahan dengan rumah Dedi. Semua barang yang ada di dalam kedua rumah tersebut tak bisa diselamatkan sehingga ludes terbakar.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Tetapi, kerugian material ditaksir mencapai Rp 300 juta. Joel menyebut, pihaknya langsung menangkap pelaku setelah menerima laporan.
"Saat ini, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan," ujar dia. Pelaku pun dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?

Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Gubernur NTT Sambut Hangat Ketua BPK RI di Kupang
