Nekat Edarkan Sabu, Warga Kampung Padang di Ringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Istimewa
bulat.co.id -LABUHANBATU | Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dan personil Pos Pol Pangkatan Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria S-R alias Keling (24) warga Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang, Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu bersama sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis, 17 November 2023 sekitar pukul 19.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU P. Napitupulu SH kepada wartawan Minggu (19/11/23) mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas). Terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di sekitaran tempat tinggal pelaku.
Selanjutnya, sambung Parlando, menindaklanjuti Dumas tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dibantu personel dari Pos Pol Pangkatan Polres Labuhanbatu melakukan pengintaian terhadap pelaku, hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
"Dan dari hasil penggeledahan itu, di temukan/ didapat dalam diri pelaku barang bukti narkoba berupa 3 buah klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto, 0.64 gram, 1 unit Handphone android merk VIVO warna hitam, dan uang tunai Rp. 157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah)," papar Parlando.
Kini pelaku dan barang bukti telah di bawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di per sangkakan melanggar pasal 114 subsider Pasal 112 dari UU RI Nomer 35 tentang Narkotika.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu
Rillis Akhir Tahun 2025: Kapolres Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja di Wilayah Hukumnya
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra Pimpin Pemusnahan 28 Bal Ganja
Komentar