P-21, PPNS Dinas LHK Sumut Tahap II Perkara Illegal Logging ke Kejari Tapsel

Adapun tersangka yang dilimpahkan, Indra Siagian (27) warga Jalan Tobasa Desa Sinomis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Baru Utara (Labura) yang merupakan supir truck pengangkut kayu dari hasil penebangan liar di Kawasan Hutan Lindung di Kelurahan Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Selain itu, PPNS Dinas LHK Sumut juga menyerahkan Barak Bukti (Barbut) 1 unit (truck) jenis Colt Diesel Mitsubishi dengan nomor polisi (nopol) BK 8373 M beserta 16 batang kayu bulat/long dengan perincian, 5 batang kayu Resak, 3 batang kayu Meranti, 2 batang kayu Keruing, 2 batang kayu Meranti Merah, dan 4 batang kayu Damar Laut.
Baca Juga:
Kemudian, 2 buah besi sling (kawat baja) dengan perincian, 1 buah sling diameter 28 milimeter panjangnya 3,3 meter dan 1 sling diameter 12 milimeter panjang 7,2 meter.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Selatan, Linda Lestari diruangan Sidang Online Kantor Kejari Tapsel, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 16.28 WIB.
Kepada media, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas LHK Sumut, Ferry Ferdinand Gultom SH didampingi Polhut Dinas LHK Sumut Torkis Sitompul SH, Leonardo AB Sitorus S.Hut, Pancar Nainggolan SH dan Marjito saat dikonfirmasi, pada Jumat (24/11/2023) membenarkan pelimpahan tersebut ke JPU Kejari Tapsel.
"Benar, sehubungan dengan perkara tindak pidana penebangan kayu dalam kawasan hutan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," kata Ferry.
Dikatakan Ferry, setelah dilimpahkan perkara tersebut ke JPU, maka dengan ini penyidikan ditingkat PPNS Kehutanan dinyatakan selesai.
"Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti dari penyidik Kehutanan ke JPU Kejati Sumut dan selanjutnya sesuai Locus Le Dicti, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapsel, maka dengan ini proses penyidikan di tingkat PPNS Dinas LHK Sumut dinyatakan selesai" ujar Ferry PPNS Dinas LHK Sumut.
Lebih lanjut Ferry menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf D Jo Pasal 83 ayat (1) huruf A, Pasal 16 Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ditempat yang sama, Kabid Perlindungan, Penegakkan Hukum dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) Zainuddin Harahap, SH menegaskan terhadap pelaku pengrusakan kawasan hutan akan terus ditindak. Ia juga mengatakan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan tanpa henti, bersama-sama pihak terkait," tegas Zainuddin.
Dijelaskan Zainuddin, kasus ini terungkap berkat kerjasama tim gabungan dari Polhut Dinas LHK Sumut dan UPTD KPH X Padangsidimpuan bersama Yonif 123/Rajawali Padangsidimpuan.
Dalam operasi itu, tim mengamankan 1 unit truck jenis Colt Diesel Mitsubishi dengan nopol BK 8373 M mengangkut belasan kayu bulat/long yang diperoleh dari hasil penebangan liar di Kawasan Hutan Lindung di Kelurahan Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan pada malam hari, Sabtu (23/09/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat diperiksa, sambung Zainuddin, supir truck hanya bisa menunjukkan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR). Sementara kayu yang diangkut atau dimuat dalam truck adalah kayu hasil penebangan liar dari Kawasan Hutan Lindung.
"Artinya, tidak diperbolehkan melakukan penebangan apalagi menguasai kayu dari Kawasan Hutan Lindung. Meskipun, misalnya pelaku memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), tetap tidak diperbolehkan," kata Zainuddin.
Selanjutnya, tim mengamankan dan membawa truck bersama isinya beserta supir ke Kantor UPTD KPH X di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang No 56 Kota Padangsidimpuan.
"Untuk proses penyidikan, selanjutnya supir dibawa ke Medan dan kita titip di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas LHK Sumut. Sementara truck beserta isinya kita titipkan di Mako Yonif 123/Rajawali Padangsidimpuan," ungkap Zainuddin.
Diakhir, Zainuddin mengatakan, dikarenakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Tapanuli Selatan untuk disidangkan.
"Dikarenakan sudah dinyatakan P-21, kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tapsel. Dengan begitu proses penyidikan di tingkat Penyidik Kehutanan telah selesai," pungkas Zainuddin mengakhiri.

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

574 Pelaja4 Ikuti Olimpiade Sains di Madina

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Wagub NTT Tahan Kencing Gara gara Toilet Rusak

Hotel JW Mariot Diduga Buang Limbah ke Laut
