Kejatisu Ajak Masyarakat Sumut Laporkan Praktik Judi

Plh Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejati Sumut, Ricardo Marpaung, mengajak masyarakat Sumatera Utara untuk aktif dalam melaporkan setiap praktik judi daring yang mereka ketahui atau lihat langsung ke pihak kepolisian terdekat.
Menurut Ricardo, praktik judi daring dilarang oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Oleh karena itu, bila menemukan adanya orang yang terlibat atau sedang mengikuti judi online, segera laporkan kepihak berwajib.
Ini menyusul imbauan Presiden Joko Widodo bahwa masyarakat mesti membuka suara terhadap bahaya judi online.
Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil peran dalam memadamkan segala bentuk praktik judi daring.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang secara tegas dan jelas menegaskan larangan dan bahaya dari praktik judi daring atau online, khususnya bagi masyarakat, disambut baik oleh seluruh elemen masyarakat termasuk Kejaksaan, TNI dan lembaga lainnya.
Yos A Tarigan menambahkan bahwa ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada pegawai lembaga mana pun yang terlibat dalam judi daring.

PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu: Diduga Dilakukan Dirut

PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai

Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

Polres dan Forkopimda Plus Tapsel Musnahkan BB Tindak Pidana Perjudian dan Pengungkapan Kasus Pupuk Ilegal
