Polda Sumut Tidak Hadir di Sidang Awal Prapid Dokter Paulus
Redaksi - Sabtu, 27 Juli 2024 09:30 WIB

Hakim Prapid PN Medan
bulat.co.id -MEDAN I Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) menggelar sidang awal Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Dokter Paulus Yusnari Lian Saw.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Sukmawati, SH., MH., yang mengumumkan bahwa persidangan akan berlangsung maraton setiap hari.
Namun, sidang tersebut harus ditunda sampai Jumat (02/08/2024) karena termohon, yaitu Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tidak hadir.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Dokter Paulus, yang diwakili oleh Mahmud Irsad Lubis, SH., kecewa atas ketidakhadiran Polda Sumut dan mencatat bahwa ini menjadi kebiasaan termohon Polda tidak hadir dalam sidang pertama.
Menurut undang-undang, putusan harus diberikan dalam waktu 7 hari setelah Praperadilan diajukan. Tim Kuasa Hukum meminta agar persidangan bisa berlanjut tanpa kehadiran termohon.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli
Komentar