Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penganiayaan Nenek Lansia di Paya Pinang
Korban diketahui bernama Rosdiana Rajagukguk (71), merupakan warga Jalan Meranti Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi. Korban dianiaya setelah terjadi adu mulut dengan pelaku terkait hasil buah cokelat miliknya yang sering hilang dari ladangnya, yang tak jauh dari rumah pelaku.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Selasa (16/9), menjelaskan laporan pertama diterima melalui Call Center 110 dari anak korban. Begitu laporan masuk pukul 16.10 Wib, personel piket fungsi langsung bergerak ke lokasi. Sesampainya di TKP, korban ditemukan dalam keadaan terluka dan pelaku diamankan petugas kepolisian dibantu keluarga korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan", ujar Kasi Humas.
Baca Juga:
Berdasarkan keterangan, pelaku emosi lantaran ditanyai korban terkait cokelat miliknya yang sering hilang, lalu pelaku mendorong korban yang sedang berada di atas sepeda motor hingga terjatuh. Sepeda motor menimpa tubuh korban, bahkan pelaku sempat menekan paha korban dengan lututnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan melapor ke Polres Tebing Tinggi. Kini pelaku diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan terancam dijerat pasal penganiayaan.
Festival Layang-Layang Sambut HUT Bhayangkara ke-80: Hidupkan UMKM dan Lestarikan Kearifan Lokal
Gerak Cepat, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil Ditangkap Dua Pelaku Jambret
Warga Bogak Besar Dikepung Lalat, Peternakan Ayam Diduga Jadi Biang Keladi Bertahun-Tahun
Team URC Sat Reskrim Polres Sergai Kembali Ungkap Kasus Curat, Seorang Pelaku dengan 2 LP Diringkus
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional