Polemik Diskotik Krypton : Langgar Aturan, Dekat Rumah Ibadah dan Sekolah

Walaupun diduga tidak memiliki izin resmi tempat hiburan, tetapi aktifitas tempat hiburan club malam dan karaoke tersebut beroperasi tanpa hambatan dan pengawasan aparat keamanan dan pemerintahan Kota Medan.
Baca Juga:
Diduga kuat bahwa usaha diskotik club dan karaoke tersebut berdiri tanpa izin dikarenakan pemiliknya merupakan oknum kepolisian Polda Sumatera Utara dengan inisial BS.
Informasi menyebutkan bahwa BS mendirikan bangunan dan menjalankan usaha tempat hiburan Krypton di Jalan Gajahmada Kelurahan Babura Kecamatan Medan Petisah tanpa izin resmi.
"Jika memang ada izin, maka pertama-tama harus dipastikan izin tersebut adalah untuk tempat apa. Bagaimana Pemerintah Kota Medan bisa memberikan izin untuk usaha hiburan club dan karaoke yang berdekatan langsung dengan rumah ibadah dan sarana pendidikan seperti sekolah dan taman kota?" ucap seorang sumber kepada wartawan.
Menurut sumber tersebut, pengelola yang merupakan oknum kepolisian sebagai pemilik di diskotik Krypton melanggar kode etik dan fungsi personalia kepolisian.
Namun, hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak berwenang terkait permasalahan tersebut.

Disinyalir Tempat Transaksi Narkoba, Diskotik Krypton Tertutup Rapat dan Dijaga Ketat
