Dua Orang Pelaku Begal di Labuan Bajo Berhasil Ditangkap

"Kemungkinan masih ada TKP lain. Ini masih didalami oleh penyidik, sementara kita baru mendapatkan satu laporan polisi. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat," beber AKBP Christian Kadang, S.I.K.
"Dari tangan terduga pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit handphone berbagai merk hasil curian dan enam unit lainnya masih didalami," sambungnya.
Baca Juga:
Terungkapnya kasus ini membuat kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.

Aktivitas PT. WKC Sampai Larut Malam, Wisatawan Geram

Uskup Mgr. Maksimus Turun ke Umat, Dikalungi Muslimah Hingga Disuapi Kue

Diduga Salah Baca Navigasi, Kapal Wifil Putra yang Membawa 14 Wisman Tenggelam di Perairan TNK

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Warga Desa Watu Manggar Datangi PLN ULP Labuan Bajo, Pihak PLN: Sudah Jadi Prioritas, Ada Anggaran Langsung Pasang
