Satres Narkoba Bekuk Kurir Sabu bawa Hampir 100 Gram di Panai Hulu

Ucok Sitorus - Rabu, 03 September 2025 12:35 WIB
Satres Narkoba Bekuk Kurir Sabu bawa Hampir 100 Gram di Panai Hulu
Istimewa
Terduga pelaku penyalahgunaan NA (19), beserta barang bukti sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Rabu, (3/9/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU |Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang di komandoi,AKP Iwan Mashuri SH MH, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang terduga kurir dibekuk beserta barang bukti seberat hampir 100 gram, di Jalan Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa malam, tanggal 2 September 2025, sekira pukul 20.20 WIB.

Advertisement
Dari tangan tersangka, berinisial NA (19), warga Dusun 7 Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 99,42 gram yang dibalut lakban hitam, 1 unit handphone android warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor kendaraan.

Baca Juga:

Dari keterangan pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat 5 jam sebelumnya, tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar Desa Meranti Paham. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba yang di pimpin oleh Kanit I, IPDA Sastrawan Ginting, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan di celana dalam bagian depan. Dan dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, setelah sebelumnya diperintahkan oleh seorang pria berinisial Y, warga Desa Meranti Paham.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin SH, kepada sejumlah wartawan, Rabu, (3/9/2025) menyampaikan, bahwa keberhasilan Satres Narkoba ini merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. "Kami terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dengan cara memberikan informasi sekecil apapun, karena narkoba adalah musuh bersama," ujarnya.


Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku yang ditetapkan tersangka melanggar pasal 114 subsider 112 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, bersama barang bukti telah diboyong ke Mapolres Labuhanbatu. Sementara tim Satres Narkoba masih terus melakukan pengembangan untuk memburu kedua orang yang disebutkan tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi.


Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru