Sat Binmas, Himbau Warga Tidak Membeli TBS dan Berondolan Ilegal

Ucok Sitorus - Sabtu, 06 September 2025 17:14 WIB
Sat Binmas, Himbau Warga Tidak Membeli TBS dan Berondolan Ilegal
Istimewa
Personel Bhabinkamtibmas Desa Tebing Linggahara Baru menunjukan spanduk berisi himbauan kepada warga, Sabtu (06/09/2025)
bulat.co.id -LABUHANBATU |Satuan bimbingan masyarakat (Sat Binmas) Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP S. Tampubolon, melakukan pencegahan dini terkait tindak pidana penadahan sawit ilegal, dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pemahaman hukum kepada masyarakat, di Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, pada Sabtu, (6/9/2025).

Advertisement
Dalam kegiatan tersebut, Sat Binmas melalui personel bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), Aiptu A. Siahaan, memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menampung maupun membeli tandan buah segar (TBS) dan berondolan ilegal. Lantaran, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin SH, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, khususnya penampungan dan pembelian TBS serta berondolan tanpa izin (ilegal).


"Hal ini tidak hanya merugikan perusahaan maupun petani sawit, tetapi juga dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukum pidana. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," ujarnya.


Himbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. "Kehadiran Bhabinkamtibmas diharapkan mampu memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum warga, sehingga tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan," pungkas Arwin.


Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru