Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Pengedar, Amankan 712,11 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin SH, menyampaikan kepada sejumlah wartawan, Senin, (15/9/2025), pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu perumahan Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan. Tim yang dipimpin langsung AKP Iwan Mashuri bersama Kanit II, IPDA R. Situngkir SH, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu seberat 13,2 gram bruto, 86 butir pil ekstasi, 28 butir Erimin 5, serta berbagai perlengkapan seperti timbangan elektrik, tas selempang, dan handphone.
Dari hasil interogasi, IS mengaku telah menitipkan sabu kepada rekannya TK untuk disimpan. Tim pun bergerak cepat dan berhasil meringkus TK di lingkungan Bandar Rejo, Kel. Ujung Bandar pada malam yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
"Dari penggeledahan di rumah TK, polisi menemukan sabu dengan berat total 712,11 gram bruto yang dikemas dalam beberapa paket, serta pil psikotropika dan barang bukti lainnya," papar IPTU Arwin.
Berdasarkan keterangan IS, lanjut Arwin, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan jumlah 1 kilogram sabu yang dibeli seharga Rp400 juta untuk diedarkan di wilayah Rantauprapat. Sementara pil ekstasi dan psikotropika diperoleh dari seorang warga Rantau Selatan yang saat ini masih dalam pencarian.
"Bahwa kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun," terang Arwin.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus besar ini. Pihaknya pun tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di Labuhanbatu.
"Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami berharap dukungan dan kerjasama masyarakat terus terjalin agar wilayah kita terbebas dari narkoba," tegasnya.

Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Kakek Diringkus Polsek Aek Natas

Dalam Hitungan Jam, Pencuri Motor di Ringkus Polsek Aek Natas

Jelang HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Anjangsana ke Purnawirawan Polri

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Kembali Gagalkan Peredaran Seratusan Gram Sabu

Polsek Bilah Hilir Ringkus Pelaku Curanmor Milik Pengaman Kebun Sawit
