Personel Sat Lantas Polres Labuhanbatu memberikan pencerahan kepada warga pemohon SIM, Rantauprapat, Kamis (9/10/2025)
bulat.co.id -LABUHANBATU | Sebagai bentuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dalam proses pengurusan surat izin mengemudi (SIM). Sat Lantas Polres Labuhanbatu memberikan pencerahan kepada para pemohon SIM sebelum melaksanakan uji teori dan uji praktek SIM. Hal tersebut disampaikan, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, IPTU Muhammad Rizal, kepada sejumlah wartawan, Rabu (9/10/2025).
Advertisement
Menurut M.Rizal, bahwa kegiatan pencerahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 14 ayat 3 dan 4 Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Sebelum melaksanakan ujian teori, pemohon diberikan pencerahan, dengan memberikan materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknik dasar, kendaraan bermotor (Ranmor), cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas serta kecelakaan lalu lintas", ujar M. Rizal.
Lebih lanjut, Kasat Lantas menyebutkan, dengan adanya pencerahan sebelum pelaksanaan uji teori dan uji praktek SIM, diharapkan para pengemudi kendaraan bermotor yang nantinya memiliki SIM, sudah layak dan berkompeten sebagai pengemudi yang telah memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Dikarenakan dengan adanya kegiatan pencerahan, uji teori dan praktek SIM, seorang pengemudi telah mengetahui tentang peraturan lalu lintas, teknik dasar mengemudi, pengetahuan tentang kendaraan bermotor, cara mengemudikan kendaraan bermotor yang baik, dan tata cara tertib berlalu lintas.
"Sehingga tercapai tujuan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan," pungkas Kasat Lantas IPTU Muhammad Rizal.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin mengatakan, tujuan dari kegiatan pencerahan juga untuk membantu para pemohon SIM agar lebih mudah dalam mengikuti uji teori dan uji praktek SIM.
"Sehingga seorang pemohon SIM dapat mengikuti uji teori dan uji praktek SIM dengan sukses dan berhak untuk memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan golongan jenis kendaraan yang dikemudikan," tambahnya.