Bantu Ayah Jualan Sabu, 2 Wanita Kakak Beradik Ditangkap Polsek Panai Tengah

Ucok Sitorus - Selasa, 21 Oktober 2025 14:03 WIB
Bantu Ayah Jualan Sabu, 2 Wanita Kakak Beradik Ditangkap Polsek Panai Tengah
Istimewa
Berbagai barang bukti yang disita Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah, Labuhan Bilik, Minggu (19/10/2025)
bulat.co.id -LABUHANBATU | Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang ayah dan 2 anak wanitanya, di Panai Hulu, Kab. Labuhanbatu, pada Minggu petang, tanggal 19 Oktober 2025, sekira pukul 18.00 Wib.

Advertisement
Dalam pengungkapan tersebut, kakak beradik, HA (22) dan CP (18) diamankan pihak kepolisian di dalam rumahnya, di Dusun Sidomakmur, Desa Sei Jawi-Jawi beserta barang bukti 5 paket sabu sisa penjualan, timbangan elektrik dan uang hasil penjualan sabu.

Baca Juga:

Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan SH, kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/10/2025) menyebut, pengungkapan berawal dari Informasi bahwa terdapat peredaran narkoba yang dikendalikan oleh WK diwilayah tersebut. Pihaknya melalui Kanit Reskrim, IPDA Fernando Rajagukguk SH dan Kanit Intel, IPDA Erik R Hutabarat beserta personel tim Opsnal unit Reskrim, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang wanita.


Dari hasil interogasi awal, lanjut AKP Amlan, keduanya mengakui benar telah menjual narkotika jenis sabu milik ayahnya, bahkan kedua pelaku menunjukkan sisa sabu seberat 1 gram yang dikemas dalam 5 plastik klip transparan dalam sebuah kotak plastik bening berikut barang-barang yang berkaitan didalam kamar.


"Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diterima dari ayah mereka dengan inisial WK dengan tujuan untuk dijual kembali sehingga memperoleh keuntungan," terang Kapolsek.


Lebih rinci, Kapolsek yang merupakan adik kandung Wakil Bupati Labuhanbatu periode 2024-2029 itu, memaparkan berbagai barang bukti yang disita dari kedua pelaku, yakni 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1 gram, 1 buah kotak plastik bening, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP merk Vivo, 13 bungkus plastik klip kosong, 62 potongan pipet, 1 buah pipet sekop, 2 buah gunting, 2 buah kotak Hp merk Vivo Y03 dan Oppo A 78 dan 1 buah kotak kipas angin Handheld Portable Turbo Fan serta uang sebesar Rp.100.000,- diduga hasil transaksi jual beli sabu.


Guna proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku yang dipersangkakan melanggar pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika ini, dan seluruh barang bukti di bawa ke Mapolsek Panai Tengah. Sementara itu, ayah mereka masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru