7 Larangan dari Satlantas Polres Tanah Karo yang Wajib Dipatuhi Pengendara Motor
Ucok Sitorus - Rabu, 29 Oktober 2025 13:35 WIB
Istimewa
Himbauan Satlantas Polres Tanah Karo ajak masyarakat wajib tertib berlalu lintas, Rabu (29/10/2025)
bulat.co.id -KARO | Dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta mengurangi fatalitas lakalantas. Satlantas Polres Tanah Karo memberikan himbauan berupa ajakan kepada masyarakat untuk wajib tertib berlalulintas saat berkendaraan. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Andita Sitepu SH MH, pada Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut, kepada sejumlah wartawan, Kasat Lantas Polres Tanah Karo menyebutkan, dalam himbauannya tersebut terdapat tujuh poin larangan keras yang wajib dipatuhi para pengendara yakni, pertama, menggunakan handphone saat berkendara, kedua, tidak mengunakan helm, ketiga, menggunakan knalpot brong dan keempat, berboncengan lebih dari satu.
Baca Juga:
"Selanjutnya, poin kelima, melawan arus saat berkendara, keenam, balap liar serta yang terakhir, tidak memasang tanda nomer kendaraan bermotor (TNKB)," tegas AKP Andita Sitepu.
Lebih lanjut Kasat Lantas Polres Tanah Karo, menyebutkan himbauan ini diharapkan dapat di patuhi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) khususnya di Kabupaten Karo.
"Kita wajib tertib berlalu lintas, dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Gerak Cepat Satlantas Polres Sergai Tangani Laka Maut di Perbaungan
Hari ke-4 Ops Zebra Toba 2025, Kasat Lantas Polres Tanah Karo Pimpin Sosialisasi di Seputaran Pasar Kabanjahe
Ini Jadwal Operasi Zebra 2025, AKP Andita : Ayo Tertib Berlalu-lintas
Tim Korlantas Polri dan Stik Lemdiklat Polri Kunjungi Polres Tanah Karo
Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polres Tanah Karo Gelar Strong Point Pagi
Polres Tanah Karo Tanamkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Komentar
Berita Terbaru
BEM SI Ancam Aksi Reformasi Jilid II, Ini Respon Kepala BIN
Ringkus Pengedar Narkotika, Polsek Kualuh Leidong Sita Barang Bukti 33,94 Gram Sabu
Pemko Langsa Hadirkan Pasar Murah Jelang Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Polri Siapkan Nobar Piala Dunia 2026, Libatkan Jajaran hingga Tingkat Polsek
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026
Optimalkan Layanan, BRI BO Kisaran Bahas Penguatan Sinergisitas dengan Kejari Batu Bara