Polres Labuhanbatu Lanjutkan Penanganan Perkara Dugaan Penggunaan SKGR Palsu
Ucok Sitorus - Selasa, 18 November 2025 13:21 WIB
Istimewa
Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin koordinasi dengan penyidik Satreskrim terkait penanganan perkara dugaan SKGR palsu, Rantauprapat, Selasa (18/11/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu terus menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara dugaan penggunaan surat keterangan ganti rugi (SKGR) palsu. Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Plt Kasi Humas, IPTU Arwin SH kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/11/2025).
Kasi Humas mengatakan, perkara ini berkaitan dengan peminjaman uang yang dilakukan pada tahun 2015, di mana terlapor inisial GS dan HOS memberikan SKGR rumah sebagai jaminan. Pelapor menduga dokumen tersebut palsu, sehingga melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.
Baca Juga:
Lebih lanjut IPTU Arwin menerangkan, bahwa sebelumnya, pada tahun 2020, pelapor juga pernah membuat laporan terhadap GS terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara tersebut telah diproses hingga tingkat Mahkamah Agung dan memperoleh putusan inkrah. Selain itu, pelapor juga pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait peminjaman uang yang sama, hingga kemudian melakukan permohonan eksekusi SKGR. Namun, pengadilan menyatakan dokumen tersebut tidak dapat dieksekusi karena berada sebagai jaminan di salah satu bank.
Terkait laporan dugaan penggunaan SKGR palsu yang dibuat pada Oktober 2023, Polres Labuhanbatu telah melakukan berbagai langkah penanganan, antara lain memeriksa sebelas saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap tanda tangan yang tercantum di dalam dokumen SKGR.
"Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan pada 21 Oktober 2024, tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut dinyatakan non identik. Temuan ini kemudian dibahas dalam gelar perkara, dan disimpulkan bahwa terdapat peristiwa pidana dalam kasus tersebut," ungkap IPTU Arwin.
Setelah itu penyidik meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan dan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan. Penyidik juga telah mengikuti gelar perkara khusus di Bagwassidik Krimum Polda Sumut pada 29 Oktober 2025. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk upaya mencari dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan apakah terlapor GS dan HOS benar menyerahkan SKGR itu kepada pelapor saat peminjaman uang tahun 2015.
IPTU Arwin menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan, serta akan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Polantas Menyapa jadi Program Berkesinambungan Satlantas Labuhanbatu dalam Memberikan Pelayanan Prima
Pembina Upacara di MAN, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Na IX-X Salurkan Bansos kepada Warga yang Membutuhkan
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir IPDA Andi Pasaribu Ringkus Pengedar Sabu di Air Hitam
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Bilah Hilir Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di SPBU
Pamapta 3 SPKT Polres Labuhanbatu Cek Lokasi Kebakaran di Jl. Imam Bonjol Gang Dua
Komentar
Berita Terbaru
SPBUN PTPN I Regional VI dan Manajemen PTPN IV Regional VI Gelar Buka Puasa Bersama
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
PTPN IV Regional VI Santuni 100 Anak Yatim pada Peringatan Nuzulul Quran
Hasil RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
BRI BO Kisaran Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan 2026
Ramadhan Penuh Berkah, Prima Group Berbagi dengan 30 Panti Asuhan di Medan