Kapolsek Na IX-X AKP Yustina meninjau lokasi dugaan galian C ilegal di aliran Sungai Si Pil-Pil Silumajang, Labura, Selasa (18/11/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Menindaklanjuti laporan masyarakat di media sosial mengenai dugaan aktivitas galian C di aliran Sungai Si Pil-Pil. Kapolsek Na IX-X Polres Labuhanbatu, AKP Yustina SH MH didampingi personel Polsek, Babinsa, serta perangkat desa melakukan pengecekan langsung ke lapangan, tempatnya di Dusun Pulo Hopur, Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (18/11/2025).
Advertisement
Dari keterangan resmi pihak kepolisian, sebelum menuju ke lokasi, sekitar pukul 10.00 WIB, personel Polsek Na IX-X bersama Babinsa Koramil 07/AKB melakukan koordinasi dengan perangkat Desa Silumajang untuk menghimpun informasi awal. Setelah itu, tim gabungan turun langsung ke area Sungai Si Pil-Pil guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di Facebook dan TikTok.
Kapolsek Na IX-X memimpin langsung pengecekan tersebut dengan didampingi Kanit Intelkam IPDA Pendi Marico AMd, Kanit Provost IPDA R. Purba SH serta personel Polsek lainnya. Kegiatan ini juga turut melibatkan unsur pemerintahan desa, yaitu Pj. Kades Baharuddin Ritonga, Ketua BPD Alimun Sipahutar, Ketua LPM Maksum Ritonga, serta pihak keluarga pemilik lahan.
Dari hasil pengecekan, Pj. Kades Silumajang Baharuddin Ritonga menegaskan bahwa informasi tentang adanya kegiatan galian C di Sungai Si Pil-Pil yang viral di media sosial tidak sesuai fakta di lapangan. Ia menyampaikan bahwa sejak menjabat sebagai Pj. Kades pada 4 November 2025 tidak ada kegiatan galian C yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sementara itu, Ahmad Soleh Pasaribu, pemilik akun TikTok Amad Pasaribu, menjelaskan bahwa video galian C yang diunggah bukan berasal dari Sungai Si Pil-Pil. Video tersebut diambil sekitar dua tahun lalu di beberapa lokasi berbeda yaitu Desa Janji, Bilah Barat, Dusun Napompar Desa Pematang serta Desa Simonis Aek Natas. Ia menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara video tersebut dengan lokasi Desa Silumajang.
Selain itu, Murni Pasaribu, selaku keluarga pemilik lahan memberikan keterangan, bahwa sekitar akhir Oktober 2025 memang pernah dilakukan pengambilan sirtu di sungai tersebut menggunakan alat berat. Namun kegiatan tersebut berlangsung hanya sekitar satu minggu dan material sirtu digunakan untuk perbaikan jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Pulo Hopur, bukan untuk aktivitas galian C komersial.
Kapolsek Na IX-X AKP Yustina menegaskan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh di lapangan, pihaknya memastikan tidak menemukan adanya aktivitas galian C yang beroperasi di lokasi sebagaimana diberitakan di media sosial.
"Tindakan pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Hasil di lapangan menunjukkan tidak ada aktivitas galian C sebagaimana diberitakan di media sosial," terang AKP Yustina, seraya meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam membagikan informasi agar tidak menimbulkan keresahan.
"Kami menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya di media sosial. Misinformasi dapat menimbulkan keresahan dan berdampak luas. Langkah cepat Kapolsek dan personel di lapangan sangat kami apresiasi," ujar Kasi Humas, seraya mengatakan Polres Labuhanbatu sendiri berkomitmen menindak setiap bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, termasuk galian C jika terbukti ada.
"Namun dalam kasus ini, hasil pemeriksaan memastikan tidak ada aktivitas yang dimaksud. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyampaikan informasi yang benar," pungkasnya.