Miliki Sabu 2,43 Gram, Seorang Warga Rantau Selatan Ditangkap Polsek Bilah Hulu

Ucok Sitorus - Sabtu, 22 November 2025 13:24 WIB
Miliki Sabu 2,43 Gram, Seorang Warga Rantau Selatan Ditangkap Polsek Bilah Hulu
Istimewa
Tersangka J (26), dan barang bukti narkotika diamankan di Mapolsek Bilah Hulu, Jum'at (21/11/2025)
bulat.co.id -LABUHANBATU | Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti sabu di Jalan Lintas Dusun Simpang Rintis, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Jumat 21 November 2025.

Advertisement
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial J (26), seorang warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan. Sementara satu orang rekannya berhasil melarikan diri saat petugas melakukan tindakan.

Baca Juga:

Di lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita 4 bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 2,43 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 50.000, 1 unit handphone Realme warna cream, serta 1 potong jaket warna merah yang digunakan tersangka.


Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu sekitar pukul 19.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang yang dicurigai menguasai narkotika jenis sabu di Dusun Simpang Rintis.


Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah S.Sos bersama Tim Opsnal menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.


Saat melakukan pengamatan di sekitar lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri ke arah perkebunan.


Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam tisu di kantong jaket tersangka. Selain itu, dari kantong celananya ditemukan uang tunai Rp 50.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin SH kepada wartawan Sabtu (22/11/2025) menyampaikan, apresiasi atas kerja keras tim di lapangan.


"Kami mengapresiasi kerja cepat Polsek Bilah Hulu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika," ujar Kasi Humas seraya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru