Polsek Na IX-X Ciduk Dua Pengedar Sabu di Aek Kota Batu
Ucok Sitorus - Minggu, 23 November 2025 12:32 WIB
Istimewa
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di mapolsek Na IX-X, Jumat (21/11/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dua orang pria diciduk setelah keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu, di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Labuhanbatu Utara, Jumat (21/11/2025).
Dari keterangan pihak kepolisian, tersangka ASR alias Putra (23) dan IH alias Mail (35) ditangkap tim Opsnal Polsek Na IX-X yang beserta barang bukti sabu seberat 3,14 gram saat berkendara mengunakan sepeda motor.
Baca Juga:
Dimana pengungkapan ini berawal informasi masyarakat terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina SH MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim Opsnal untuk bergerak cepat menuju lokasi.
Setiba di tempat yang dimaksud, petugas menghentikan sepeda motor Supra X125 yang dikendarai Mail dengan Putra sebagai penumpang. Dari tangan tersangka Putra petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,01 gram, 74 plastik klip kosong, timbangan elektrik, 1 unit HP Xiaomi, dan 2 mancis.
Sementara dari tersangka Mail yang sempat membuang paket sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam uang pecahan Rp2.000,- berhasil ditemukan dan langsung disita petugas.
Keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua pemasok berbeda, salah satunya bernama Ingka yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin SH mengapresiasi pengungkapan tersebut. Menurut Arwin Polres Labuhanbatu tetap konsisten mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam setiap tindak lanjut," ujarnya.
Guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Na IX-X. Dan atas perbuatannya, keduanya terjerat pasal 112 subsider 114 dari Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor
: Redaksi
Tags
AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MHAKP Yustina SH MHIPDA Juandi GintingIPTU Arwin SHPolres Labuhanbatu
Berita Terkait
Polantas Menyapa jadi Program Berkesinambungan Satlantas Labuhanbatu dalam Memberikan Pelayanan Prima
Pembina Upacara di MAN, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Na IX-X Salurkan Bansos kepada Warga yang Membutuhkan
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir IPDA Andi Pasaribu Ringkus Pengedar Sabu di Air Hitam
Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Bilah Hilir Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di SPBU
Pamapta 3 SPKT Polres Labuhanbatu Cek Lokasi Kebakaran di Jl. Imam Bonjol Gang Dua
Komentar
Berita Terbaru
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
PTPN IV Regional VI Santuni 100 Anak Yatim pada Peringatan Nuzulul Quran
Hasil RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
BRI BO Kisaran Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan 2026
Ramadhan Penuh Berkah, Prima Group Berbagi dengan 30 Panti Asuhan di Medan
BRI BO KIsaran Jalin Silaturahmi dengan Kodim 0204/Asahan