Polsek Na IX-X Ciduk Dua Pengedar Sabu di Aek Kota Batu

Ucok Sitorus - Minggu, 23 November 2025 12:32 WIB
Polsek Na IX-X Ciduk Dua Pengedar Sabu di Aek Kota Batu
Istimewa
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di mapolsek Na IX-X, Jumat (21/11/2025).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dua orang pria diciduk setelah keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu, di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Labuhanbatu Utara, Jumat (21/11/2025).

Advertisement
Dari keterangan pihak kepolisian, tersangka ASR alias Putra (23) dan IH alias Mail (35) ditangkap tim Opsnal Polsek Na IX-X yang beserta barang bukti sabu seberat 3,14 gram saat berkendara mengunakan sepeda motor.

Baca Juga:

Dimana pengungkapan ini berawal informasi masyarakat terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina SH MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim Opsnal untuk bergerak cepat menuju lokasi.


Setiba di tempat yang dimaksud, petugas menghentikan sepeda motor Supra X125 yang dikendarai Mail dengan Putra sebagai penumpang. Dari tangan tersangka Putra petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,01 gram, 74 plastik klip kosong, timbangan elektrik, 1 unit HP Xiaomi, dan 2 mancis.


Sementara dari tersangka Mail yang sempat membuang paket sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam uang pecahan Rp2.000,- berhasil ditemukan dan langsung disita petugas.


Keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua pemasok berbeda, salah satunya bernama Ingka yang kini masih dalam pengejaran polisi.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin SH mengapresiasi pengungkapan tersebut. Menurut Arwin Polres Labuhanbatu tetap konsisten mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.


"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam setiap tindak lanjut," ujarnya.


Guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Na IX-X. Dan atas perbuatannya, keduanya terjerat pasal 112 subsider 114 dari Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru