Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang

Yusnar - Kamis, 12 Maret 2026 22:36 WIB
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Polres Sergai.
Barangbukti yang diamankan Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Sergai.
bulat.co.id - SERGAI, – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan meringkus seorang pria di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di samping SPBU Sukadamai, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Advertisement

Tersangka yang diamankan, Pauzan (39), warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manulang kepada wartawan, Kamis (12/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

"Personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sekitar SPBU Sukadamai sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu," ujar IPTU Manulang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai dipimpin Kanit Iptu Anggiat Sidabutar SH langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Medan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sedang berada di depan kios di samping SPBU Sukadamai.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan koran ke tanah. Petugas kemudian mengambil dan membuka bungkusan tersebut di hadapan tersangka.

"Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu," jelas IPTU Manulang.

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serdang Bedagai.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 3 plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,55 gram. Kertas koran dan tisu yang digunakan untuk membungkus sabu. Dan 1 unit telepon genggam warna hitam merah merek PIPO.

Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Editor
: Yusnar
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru