Ringkus Pengedar Narkotika, Polsek Kualuh Leidong Sita Barang Bukti 33,94 Gram Sabu

Ucok Sitorus - Kamis, 11 Juni 2026 14:02 WIB
Ringkus Pengedar Narkotika, Polsek Kualuh Leidong Sita Barang Bukti 33,94 Gram Sabu
Istimewa
BS (32) tersangka pengedar sabu dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kualuh Leidong, Tanjung Leidong (11/6/2026).
bulat.co.id -LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu melalui personel Polsek Kualuh Leidong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang tersangka diringkus beserta barang bukti sabu, di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (9/6/2026) malam.

Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan peredaran narkotika, hingga ke pelosok-pelosok desa. Dan tersangka yang berhasil diamankan petugas berinisial BS (32), seorang pengemudi warga Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Advertisement

Kapolsek Kualuh Leidong, AKP M. Samosir, S.H., kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/6/2026) menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Kualuh Leidong adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Sentang.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi tersebut, Dirinya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Andi S. Pasaribu, S.H., untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 menit. Setelah memastikan informasi yang diterima, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan dua orang pria berada di dalam rumah tersebut. Namun, ketika hendak diamankan, satu orang melarikan diri, sementara seorang lainnya berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian dan dibungkus menggunakan sarung kotak rokok warna hitam. "Kami menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 28,51 gram, empat bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 4,93 gram, serta dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,51 gram," terangnya.

Selain itu, lanjut Kapolsek, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, satu alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp.300.000,-, satu tas warna hitam yang berisi 18 kaca pirek, satu toples plastik berisi plastik klip kosong, serta dua buah skop yang terbuat dari pipet.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang disebut berdomisili di wilayah Kisaran," sebutnya.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.

"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok dan jaringan yang terkait dengan tersangka," sebut Aswin.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru