Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Madina

Istimewa
Ilsutrasi
bulat.co.id -Sebanyak empat orang ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan pertambangan emas ilegal, di Desa Bangkelang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka setelah melakukan gelar perkara. Adapun keempatnya, kata Hadi, berinisial SN, ASO, IB dan HL.
Baca Juga:
Bca Juga:Diduga Lecehkan 14 Siswi, Guru Olahraga di Medan Ditutuntut Penjara 27 Tahun Lebih
"Dari hasil gelar perkara telah naik ke penyidikan, empat kita tetapkan sebagai tersangka. Turut juga disita barang buktinya," ungkap Hadi, kepadabulat.co.id, Rabu (7/12/2022).
Sambungnya, atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UURI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Peserta KUR BRI Panyabungan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Komentar