Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Madina
Istimewa
Ilsutrasi
bulat.co.id -Sebanyak empat orang ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan pertambangan emas ilegal, di Desa Bangkelang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka setelah melakukan gelar perkara. Adapun keempatnya, kata Hadi, berinisial SN, ASO, IB dan HL.
Baca Juga:
Bca Juga:Diduga Lecehkan 14 Siswi, Guru Olahraga di Medan Ditutuntut Penjara 27 Tahun Lebih
"Dari hasil gelar perkara telah naik ke penyidikan, empat kita tetapkan sebagai tersangka. Turut juga disita barang buktinya," ungkap Hadi, kepadabulat.co.id, Rabu (7/12/2022).
Sambungnya, atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UURI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs
Proyek Tak Bertuan Ditemukan di Darussalam Madina
Diduga 2 Oknum Kepling di Kelurahan Kayu Jati Pungli Penerima BLTS Kesra
Siap Berikan Peruban, Ali Anhar Harahap Maju sebagai Calon Ketua PWI Madina Periode 2025–2028
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina
Komentar