BPK Apresiasi Kinerja dan Laporan Keuangan Pemprov Sumut Tahun 2022
BPK Apresiasi Kinerja dan Laporan Keuangan Pemprov Sumut Tahun 2022

Foto: Istimewa
Edy Rahmayadi bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut, Baskami Ginting menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut.
Baca juga: Apresiasi Prestasi Kontingen Fornas Sumut, Edy Rahmayadi Dorong Kelengkapan Fasilitas Olahraga Rekreasi
"Kita sudah bersepakat menempatkan pemeriksaan (BPK RI) ini berada di garda terdepan. Kenapa seperti itu, karena kita manusia ini tidak ada yang sempurna (ada kesalahan)," ujar Gubernur.
Terkait beberapa catatan dari BPK RI Perwakilan Sumut untuk perbaikan kinerja dan laporan keuangan, Gubernur menyampaikan Pemprov Sumut segera menyelesaikannya, sebelum batas 60 hari dari BPK RI Perwakilan Sumut
"Saya tidak berharap itu 60 hari. Saya harap kepada Sekda (Sekdaprov Sumut), paling lambat 30 hari selesai. Karena sudah pasti-pasti semua ini. Kalau salah minta maaf dan selesaikan (perbaiki) kesalahan itu," ungkapnya.
Menutup pertemuan, Gubernur pun mengajak seluruh unsur pemerintahan di Sumut, termasuk BPK RI sendiri untuk sama-sama berkerja dan membantu Provinsi Sumut meraih good governance and clean government (tata pemerintahan yang baik dan bersih).
"Mari kita sama-sama, melaksanakan tugas sesuai aturan, untuk rakyat yang kita cintai. Terima kasih, semoga 2023 kita lebih baik," pungkasnya.
Turut hadir pada pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. Serta turut mendampingi jajaran pejabat pimpinan OPD Pemprov Sumut.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli
Komentar