Pencuri dan Penadah Lembu Berhasil Diringkus Polisi, Dua Ekor Disita Sebagai Barang Bukti
Pencuri dan Penadah Lembu Berhasil Diringkus Polisi
Hendra Mulya - Minggu, 15 Januari 2023 14:32 WIB

Foto: Istimewa
Pencuri dan Penadah Lembu di Langkat Berhasil Diringkus Polisi
bulat.co.id - Pihak kepolisian dari Polsek Besitang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dua ekor lembu dan seorang penadah dari dua lokasi yang berbeda.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP. Joko Sumpeno saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/2023) mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (14/1/2023) lalu sekitar pukul 21.00 wib.
Saat itu korban Kondar Simamora, warga Lingkungan IV Alur Mas, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat mendapat telepon dari personil Polsek Besitang yang menanyakan apakah korban ada kehilangan hewan ternak lembu.
"Saat itu korban menjawab kalau ada 3 ekor lembunya yang tidak kelihatan. Saat itu juga personil mengatakan kepada korban bahwa dirinya mendapat informasi ada lembu yang diikat di belakang rumah masyarakat di Lingkungan II Sri Mulyo," jelas Joko.
Kemudian korban bersama pihak kepolisian melakukan cek lokasi, namun tidak menemukan lembu tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.30.000.000. Merasa keberatan, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Besitang.
Baca juga: Kerap Dilintasi Truk Bermuatan Melebihi Tonase, Kondisi Jembatan Sungai Tenang Semakin Membahayakan
Dari laporan korban, akhirnya pihak kepolisian Polsek Besitang melaku penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada dua orang laki-laki sedang mengikat dan menitipkan dua ekor hewan ternak sapi di belakang rumah masyarakat di Lingkungan II Sidumulyo, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
"Jadi pihak kepolisian mendapatkan informasi ada orang yang menitipkan lembu dan berkata akan mengambilnya pada saat habis magrib," beber Joko.
Menanggapi informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk antisipasi pencurian hewan ternak sapi. Pada Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 18:30 wib, pihak kepolisian melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku BA (18) saat berada dirumahnya di Jalan Jabal Munawaroh, Dusun III, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah menjual hewan ternak tersebut kepada agen daging sapi di daerah Tanjungpura," papar Joko.
Dari informasi pelaku, akhirnya pihak kepolisian mencari rumah agen daging yang diketahui bernama SU. Sekitar pukul 23.30 wib, akhirnya pihak kepolisian berhasil menemukan kediaman pelaku yang diduga sebagai penadah hasil curian.
"Dari sana petugas menemukan barang bukti dua ekor lembu dan satu unit mobil pick up. Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Besitang guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Joko.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!
Komentar