Kasat Reskrim: Tidak Ada Ruang Judi di Tanah Karo
Kasat Reskrim: Tidak Ada Ruang Judi di Tanah Karo
Foto: Istimewa
Ke enam tersangka kasus perjudian yang saat ini berada di tahanan Polres Tanah Karo.
Baca juga: Terkait Perbaikan Jalan Medan - Berastagi, BBPJN Sumut Diminta Kerja Maksimal
Keenam tersangka kata Arrya, masing-masing berinisial, DV (34) yang diamankan pada (20/2), BS (68) (20/2), BSP (35) (25/2), DS (22) (25/2).
Kemudian, DT (34) (25/2), dan FKS (28) (26/2). Para tersangka ditangkap ditempat berbeda dan Polsek berbeda,dengan pasal 303 KUHP ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:
"Kita tidak akan memberikan ruang kepada pelaku tindak pidana perjudian. Dan kepada masyarakat, kita minta juga turut memberikan informasi jika menemukan adanya praktek perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Satreskrim Polres Sergai Gelar Kegiatan Tali Asih Bersama 44 Anak Yatim
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Pelaku Tawuran Geng Motor
DILAPORKAN Darma Wijaya: Pemilik Akun Medsos "Bang Yuka" Diperiksa Polres Sergai
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Komentar