Kasat Reskrim: Tidak Ada Ruang Judi di Tanah Karo
Kasat Reskrim: Tidak Ada Ruang Judi di Tanah Karo
Foto: Istimewa
Ke enam tersangka kasus perjudian yang saat ini berada di tahanan Polres Tanah Karo.
Baca juga: Terkait Perbaikan Jalan Medan - Berastagi, BBPJN Sumut Diminta Kerja Maksimal
Keenam tersangka kata Arrya, masing-masing berinisial, DV (34) yang diamankan pada (20/2), BS (68) (20/2), BSP (35) (25/2), DS (22) (25/2).
Kemudian, DT (34) (25/2), dan FKS (28) (26/2). Para tersangka ditangkap ditempat berbeda dan Polsek berbeda,dengan pasal 303 KUHP ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:
"Kita tidak akan memberikan ruang kepada pelaku tindak pidana perjudian. Dan kepada masyarakat, kita minta juga turut memberikan informasi jika menemukan adanya praktek perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Hari ke-4 Ops Zebra Toba 2025, Kasat Lantas Polres Tanah Karo Pimpin Sosialisasi di Seputaran Pasar Kabanjahe
Ini Jadwal Operasi Zebra 2025, AKP Andita : Ayo Tertib Berlalu-lintas
Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polres Tanah Karo Gelar Strong Point Pagi
Polres Tanah Karo Tanamkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Satlantas Polres Tanah Karo Narasumber di Pemilihan ABDI YASA Teladan 2025
Komentar