Meresahkan Masyarakat, Polres Sibolga Langsung Ciduk BD Sabu
Meresahkan Masyarakat, Polres Sibolga Langsung Ciduk BD Sabu

Foto: dok.Humas Polres Sibolga
Pelaku saat di Mapolres Sibolga.
Baca juga: Ini Alasan Wanita di Sibolga Tega Sayat Alat Kelamin Teman Kencannya
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kita juga sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," bebernya.
Taryono dalam kesempatan itu meminta kepada masyarakat agar aktif melaporkan apapun itu jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan termasuk aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah sekitarnya.
"Mari sama-sama kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sibolga ini," harapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Pengedar Sabu Ditangkap Tim Opsal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan

Maret 2024, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap 17 Pengedar dan Pemakai
Komentar