Meresahkan Masyarakat, Polres Sibolga Langsung Ciduk BD Sabu

Meresahkan Masyarakat, Polres Sibolga Langsung Ciduk BD Sabu
- Rabu, 08 Maret 2023 09:59 WIB
Meresahkan Masyarakat, Polres Sibolga Langsung Ciduk BD Sabu
Foto: dok.Humas Polres Sibolga
Pelaku saat di Mapolres Sibolga.
bulat.co.id -Tak butuh waktu lama, GP alias J (37), warga Jalan Jati Arah Laut, Lingkungan II, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Sibolga, langsung diciduk personel kepolisian Sat Narkoba Polres Sibolga, Selasa (7/3/2023). Pelaku tak bisa berkutik saat diciduk personel Sat Narkoba Polres Sibolga bersama barang bukti sabu-sabu.

Informasi yang diperoleh awak media ini, pelaku GP alias J, diciduk personel Sat Narkoba Polres Sibolga setelah personel Sat Narkoba Polres Sibolga mendapatkan informasi maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menerima informasi itu, personel Sat Narkoba Polres Sibolga langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Benar saja, saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, personel Sat Narkoba Polres Sibolga mendapati pelaku tak jauh dari kediamannya sedang menjual narkoba jenis sabu-sabu. Melihat hal tersebut, personel Sat Narkoba Polres Sibolga pun langsung menciduk pelaku seketika itu juga.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono SH SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Sugiono SH MH dan Kasi Humas, Iptu Suyatno mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba yang dilakukan pelaku. Lanjut Taryono, saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap informasi tersebut, pelaku diamankan saat sedang menjual narkoba.

Taryono menuturkan, pelaku pun diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga bersama dengan barang bukti 1 buah tempat minyak rambut Pomade Blue warna hitam berisi 10 bungkus kecil sabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah kotak kaca mata warna hitam berisi 1 bungkus kecil sabu dibungkus plastik klip lakban bening, 10 buah plastik es lilin, 1 buah gunting warna hijau orange, 1 buah gunting warna biru muda, 1 buah pisau cutter warna biru dan uang tunai Rp 320 ribu.
Baca juga: Ini Alasan Wanita di Sibolga Tega Sayat Alat Kelamin Teman Kencannya

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kita juga sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," bebernya.

Taryono dalam kesempatan itu meminta kepada masyarakat agar aktif melaporkan apapun itu jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan termasuk aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah sekitarnya.

"Mari sama-sama kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sibolga ini," harapnya.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru