Kirim Paket Ganja ke Kampung Halaman, AR Dibekuk Polisi

Istimewa
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, serta maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka adalah salah satu target operasi (TO) selama gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023," tambahnya.
Dalam gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang berhasil mengungkap 4 kasus TO dan 3 kasus non TO.
"Ungkap kasus melebihi target, secara keseluruhan kami berhasil mengamankan 10 tersangka, seluruhnya laki-laki dengan inisial AR (22), HS (32), TMP (26), UNH (28), MJ (51), SA (25), FA (27), AY (24), MG (25), RZ (34)," tutur Kapolres Pemalang.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Simpan Diduga Ganja Pria Warga Padang Bolak Paluta Ditangkap Polisi

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Pemuda Asal Ndoso Mabar Ditangkap Polisi karena Membawa Narkoba

Polres Langsa Tangkap 3 Tersangka dan Amankan 10 Kilogram Ganja

5,3 Kg Ganja Digagalkan Polres Madina Untuk Dikirim ke Jakarta
Komentar