Anak Medan Diduga Jadi Agen Sabu di Karo

Istimewa
Tersangka saat berada di Mapolres Tanah Karo.
Hasil interogasi petugas kepada ALS, barang bukti sabu yang ditemukan dan barang lain yang terkait diakuinya adalah miliknya sendiri. Kemudian petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.
Baca Juga:
"Saat ini ALS dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba dalam proses lidik dan sidik. Tersangka dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024
Komentar